More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Rumah Calon Walikota Nomor 1 Muflihun Di Pekanbaru Disita Polisi

Pekanbaru _ Riau
Aparat Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita rumah Calon Walikota Nomor 1 Muflihun di Tangkerang Timur kecamatan Bukit Raya kota Pekanbaru, Jumat (22/11/2024).

Di rumah yang terletak di Jalan Sakuntala Tangkerang Utara tersebut tertempel surat penyegelan yang tertempel di pintu depan. Penyegelan ini diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau yang sedang didalami aparat kepolisian. Warga setempat membenarkan hal tersebut.

“Ya, banyak polisi datang kemarin sekitar pukul 10.00 WIB.” Ungkap Tarmizi salah seorang warga Setempat, Sabtu (23/11/2024)

Menurut Tarmizi, selama ini rumah tersebut dihuni keluarga Muflihun.

“Ramai polisi yang datang ke rumah tersebut dan memasang segel di rumah yang selama ini dihuni oleh keluarga Muflihun.” Terang Tarmizi

Hasil pantauan di lokasi  spanduk penyegelan tercantum nama Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau. Pada spanduk tersebut, tertulis yang menjadi dasar  penyitaan, antara lain:

1. Laporan Polisi Nomor: LP/A/31/VII/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA RIAU (12 Juli 2024).
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/57/VII/RES.3.3/2024/Reskrimsus (12 Juli 2024).
3. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/69/VII/RES.3.3/2024/Reskrimsus (31 Juli 2024).
4. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/98/X/RES.3.3/2024/Reskrimsus (17 Oktober 2024).
5. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/104/X/RES.3.3/2024/Reskrimsus (20 Oktober 2024).
6. Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sp. Sita/88/XI/RES.3.3/2024/Reskrimsus (13 November 2024).
7. Penetapan Penyitaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor: 364/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Pbr (21 November 2024).

Terkait penyegelan rumah tersebut,  Ditreskrimsus Polda Riau sampai berita ini diturunkan belum memberikan keterangan terkait hal tersebut. Namun, poin-poin yang tertera mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.

Diketahui, dugaan SPPD fiktif ini menyeret nama mantan PJ Walikota Pekanbaru yang  bertugas sebagai Sekretaris Dewan di DPRD Riau.

Seiring berjalannya proses pemeriksaan, Muflihun juga diketahui menggunakan rekening atas nama orang lain untuk transaksi.
Uang di rekening tersebut diduga dinikmati oleh THL tertentu yang memiliki kedekatan dengan Muflihun.

Muflihun selaku Sekwan memerintahkan PPTK untuk memasukkan nama THL tertentu untuk melaksanakan perjalanan dinas. Namun THL tersebut tidak pernah melaksanakan perjalanan dinas, hanya mendapatkan uang perjalanan dinas saja untuk pribadinya.

Bahkan disebutkan juga, Muflihun mengakui menandatangani kwitansi panjar perjalanan dinas sebagai pihak yang menerima uang lebih kurang 50 kegiatan perjalanan dinas. Adapun alasan penandatanganan ini PPTK sedang tidak berada ditempat.

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!