Timor Tengah Selatan _ NTT
Lembaga Rimbun Pah Feto (RIMPAF) Timor Tengah Selatan menyambut dengan gembira keputusan pemerintah pusat yang menetapkan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) sebagai penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik terbesar di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk tahun anggaran 2026. Nilainya mencapai Rp 344,7 miliar, jumlah yang tidak kecil dan diharapkan membawa dampak nyata bagi masyarakat.
Namun bagi RIMPAF, angka besar ini bukan sekadar kebanggaan, melainkan amanah besar. DAK Non Fisik bukan dana untuk membangun jembatan atau gedung megah, melainkan dana untuk membangun manusia melalui pendidikan yang lebih baik, layanan kesehatan yang kuat, dan perlindungan yang nyata bagi perempuan dan anak.
“Dana ini harus benar-benar digunakan untuk memperkuat kehidupan sosial masyarakat TTS. Kita ingin melihat sekolah-sekolah yang lebih berdaya, puskesmas yang lebih sigap, serta sistem perlindungan perempuan dan anak yang lebih tangguh,” ujar Honing Alvianto Bana, Ketua umum RIMPAF TTS dalam pernyataan tertulis.
TTS masih menghadapi banyak persoalan mendasar seperti kemiskinan yang tinggi, kasus stunting yang belum tertangani, partisipasi sekolah yang rendah di banyak desa, serta meningkatnya kekerasan terhadap perempuan dan anak. Di tengah kondisi itu, DAK Non Fisik adalah peluang besar untuk memperbaiki arah pembangunan sosial asal pengelolaannya dilakukan secara jujur, transparan, dan berpihak kepada masyarakat kecil.
RIMPAF mendorong pemerintah daerah untuk membuka ruang publik yang transparan mengenai aliran dan pemanfaatan dana ini ke depan. Setiap sekolah, puskesmas, dan dinas teknis yang menerima dana perlu melaporkan penggunaannya secara terbuka melalui situs resmi pemerintah daerah. Transparansi adalah langkah awal membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
RIMPAF juga mengingatkan agar penggunaan DAK Non Fisik tidak terjebak dalam urusan administrasi yang rumit. Yang paling penting adalah memastikan bahwa setiap uang yang dikeluarkan berujung pada perbaikan kualitas hidup masyarakat agar anak-anak tetap sekolah, ibu-ibu sehat, dan perempuan serta anak merasa aman di lingkungannya.
Sebagai tambahan informasi, dokumen resmi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menyajikan kutipan bahwa:
“Pagu alokasi definitif TKD TA 2026 akan dicantumkan dalam Peraturan Presiden tentang Rincian APBN TA 2026.”
Dokumen tersebut menyajikan alokasi definitif (pagu) untuk DAK Non Fisik bagi pemerintahan daerah (provinsi, kabupaten, dan kota) untuk Tahun Anggaran 2026 dan menjadi acuan normatif bagi penyaluran dana.
“Pembangunan sejatinya tidak diukur dari seberapa banyak kita membangun gedung, melainkan dari seberapa kuat membangun manusia yang hidup di dalamnya,” tutup Honing.
Rls