TTS _ NTT
Lembaga Rimbun Pah Feto (Rimpaf) Timor Tengah Selatan menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Polda Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) atas langkah tegas membatalkan promosi jabatan terhadap seorang oknum Kapolsek yang diketahui masih menjalani hukuman disiplin.
Langkah cepat Polda NTT ini menjadi bukti bahwa lembaga penegak hukum di daerah masih memegang teguh prinsip integritas dan profesionalisme. Sebelumnya, publik dihebohkan oleh kabar promosi jabatan terhadap oknum Kapolsek Kuanfatu, Kabupaten TTS, yang diduga menghamili seorang perempuan dan memaksanya melakukan aborsi. Kabar tersebut memicu keprihatinan dan kritik dari para aktivis perempuan dan pemerhati anak di NTT, yang menilai promosi itu mencederai rasa keadilan serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Namun, setelah dilakukan penelusuran dan evaluasi internal, Polda NTT segera mengambil keputusan untuk membatalkan promosi tersebut, karena ditemukan fakta bahwa oknum yang bersangkutan masih dalam masa hukuman etik. Bagi Rimpaf TTS, tindakan ini menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan internal di tubuh kepolisian masih berjalan dan mampu mengoreksi kesalahan dengan cepat dan transparan.
Koordinator divisi advokasi Rimpaf TTS, Vera Yusanti Saetban, menyebut keputusan Polda NTT ini sebagai langkah penting dalam menjaga marwah institusi kepolisian di mata publik.
“Keputusan Polda NTT ini menunjukkan keberanian moral dan komitmen terhadap etika publik. Ini bukan hanya soal jabatan, tapi soal nilai dan kepercayaan masyarakat. Tindakan ini memberi pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi pelanggar etik untuk dipromosikan sebelum mereka menuntaskan tanggung jawabnya,” ujar Vera.
Rimpaf TTS menilai langkah tersebut sebagai contoh nyata bagaimana sebuah institusi mampu memperbaiki diri dengan mendengarkan aspirasi masyarakat. Dalam konteks sosial di Kabupaten TTS dan NTT secara umum, keputusan seperti ini sangat berarti, terutama di tengah meningkatnya keprihatinan publik terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Lebih jauh, Rimpaf berharap agar Polda NTT terus memperkuat mekanisme promosi dan rotasi jabatan yang berbasis rekam jejak dan integritas, bukan semata pertimbangan administratif. Langkah ini diyakini dapat memperkuat kepercayaan publik dan memperkokoh wibawa kepolisian di daerah.
“Keberanian untuk membatalkan keputusan yang keliru adalah tanda bahwa institusi itu sehat. Kami di Rimpaf TTS melihat langkah ini sebagai momentum untuk memperkuat tradisi akuntabilitas di tubuh kepolisian, dan kami mendukung penuh upaya seperti ini,” tutup Vera.
Rimpaf TTS juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung langkah-langkah reformasi etik yang dilakukan Polda NTT, karena perubahan yang sejati hanya akan terjadi jika masyarakat dan institusi penegak hukum berjalan seiring dalam menjaga nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.
Rls