Tajam Mengabarkan Fakta
Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Aceh
Advetorial
BALI
Bangka Belitung
Berita Banten
Berita Bengkulu
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Cerita Bersambung Mimpi Datuk Obik
Cerita Datuk Obik
Daerah
Edukasi
Hiburan
Humor
Inhil
Internasional
Investigasi
Investigasi Health
Investigasi Jurnalistik
Jakarta
Jambi
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Jogjakarta
Kalimantan Selatan
Kampar
Kepulauan Riau
Lampung
Maluku
Maluku Utara
Motivasi dan Inspirasi
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Papua
Peduli Kasih
Pelalawan
Peristiwa
Politik
Riau
Rohil
Sejarah
Siak
Sosial dan Budaya
Sulawesi Barat
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tengah
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Utara
Sumatera barat
Sumatra Selatan
Sumatra Utara
Teknologi
Tips dan Trik
Marhaban ya Ramadhan
Segenap Redaksi Media INVESTIGASI86 Mengucapkan Selamat menyambut bulan suci Ramadhan kepada seluruh umat muslim

Respon IPW atas Laporan Aspri Wamenkumham Yogi Arie Rukmana

Sugeng Teguh Santoso Ketua IPW dan Ketua Umum Peradi

Jakarta • Ketua Indonesia Police watch Sugeng Teguh Santoso menghormati langkah seorang pria bernama Yogi Arie Rukmana yang disebut sebagai Asisten Pribadi Wamenkumham saudara Edward Omar Sharif Hiarej yang melelaporkan dirinya ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. Langkah pelaporan terhadap Sugeng Teguh Santoso dinilai oleh Sugeng sebagai langkah yang sesuai hukum.

Atas laporan pada dirinya tersebut Sugeng Teguh Santoso menyatakan siap menghadapinya karena itu adalah resiko yang harus dihadapi sebagai seorang penegak hukum.

Sebelumnya Sugeng telah melaporkan Wamen EOSH ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan korupsi penerimaan dana 7 milyard dari PT. CLM.

Sugeng menyatakan mengapresiasi langkah Polri yang tidak terburu-buru menerima laporan dari seorang pria bernama Yogi Arie Rukmana tersebut dalam bentuk laporan polisi tetapi menerima dalam bentuk pengaduan masyarakat yang diterima dengan registrasi 092/3/2023 .

Menurut Sugeng pelaporan laki-laki Yogi Arie Rukmana tersebut belum memenuhi syarat pelaporan peristiwa pidana sehingga hanya diterima sebagai pengaduan masyarakat yang akan ditelaah Bareskrim.

Sugeng juga menambahkan agar Bareskrim menolak pengaduan tersebut ditingkatkan pada tahap penyelidikan karena atas alasan sebagai berikut:

1. Sugeng Teguh Santoso melaporkan dugaan korupsi Wamen EOSH ke KPK sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sebagaimana disebutkan dalam pasal 42 dan 43 UU TIPIKOR. Apalagi di tengah fenomena hedonisme dan penumpukan kekayaan penyelenggara negara yang tidak wajar.

2. Sugeng Teguh Santoso menyebutkan bahwa dirinya melaporkan seorang Wamen bernisial EOSH dan hanya menyebut pihak lain sebagai inisial YAR bukan pria dengan nama Yogi Arie Rukmana. Sehingga pengaduan pria Yogi Arie Rukmana adalah tindakan marah dan tersinggung yang tidak berdasar seperti kebakaran jenggot.

3. Bahwa dalam pernyataan di depan wartawan Sugeng Teguh Santoso telah menyatakan dirinya menghormati prinsip praduga tidak bersalah sehingga pernyataan-pernyataannya yang menyebut person selalu menyebut dengan inisial. Soal ada orang yang merasa tersinggung itu adalah urusan orang tersebut.

4. Pelaporan tindak pidana sebagai extra ordinary crime harus didahulukan proses hukumnya sehingga kalaupun ada pengaduan pencemaran nama baik harus ditunda menunggu proses hukum tipikor yang sedang diproses di KPK.

Sugeng perlu meluruskan bahwa pelaporan ke KPK adalah dalam posisi sebagai peran serta warga dalam pemberantasan korupsi, tidak mewakili pihak manapun dan ditegaskan PT. CLM atau seorang yang bernama Helmut Hermawan bukanlah kliennya.

Sugeng Teguh Santoso

Ketua IPW

Advokat Ketua Umum Peradi Pergerakan

082221344458

Marhaban ya Ramadhan
Segenap Redaksi Media INVESTIGASI86 Mengucapkan Selamat menyambut bulan suci Ramadhan kepada seluruh umat muslim
Menu