Inhu _ Riau
Polsek Lirik kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang residivis sekaligus DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus narkotika bernama Subagio alias Giok berhasil ditangkap dalam sebuah penggerebekan di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan gram sabu siap edar serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, S.H membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut. Ia menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin malam, 27/10/ 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah di RT 001 RW 001 Desa Japura, Kecamatan Lirik.
“Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan 18 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 32,86 gram, dua unit timbangan digital, ratusan plastik pembungkus, satu handphone, sepeda motor tanpa nopol, serta buku catatan transaksi penjualan narkoba,” ungkap Misran.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah dekat jembatan kembar Desa Japura, yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Melki Faldo, S.H bersama tim untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Setelah dilakukan pengintaian, petugas memastikan bahwa rumah tersebut dihuni oleh seorang pria yang dikenal dengan nama panggilan Giok, yang ternyata merupakan residivis yang baru keluar tahun 2024 dan masih berstatus bebas bersyarat dan juga DPO kasus narkotika di wilayah Lirik. Tim kemudian langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan Giok tanpa perlawanan berarti.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 11 paket sabu di dapur rumah dan 7 paket lainnya disembunyikan di dalam jok sepeda motor milik pelaku. Selain itu ditemukan pula berbagai peralatan yang digunakan untuk menimbang dan mengemas sabu, serta catatan transaksi penjualan,” jelas Misran.
Dalam pemeriksaan awal, Giok mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang kini masih dalam pencarian. Ia juga mengaku sudah beberapa kali menjual sabu di sekitar Kecamatan Lirik dan sekitarnya.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif methamphetamine dan amfetamin, menandakan bahwa selain sebagai pengedar, pelaku juga merupakan pengguna aktif narkotika. Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lirik untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Giok dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
“Polres Inhu dan jajaran akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tutup AIPTU Misran.
Dengan penangkapan residivis Giok ini, Polsek Lirik kembali menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan hukum dan menjaga generasi muda Indragiri Hulu dari bahaya narkoba yang terus mengintai.”( Roli )





