Inhu _ Riau
Razia Gabungan ini Dilakukan Untuk menegakan perda pemerintah kabupaten Inhu.
Lokasi Giat Penegakan Perda Pasir Penyu, Lirik Air Molek Tanggal 15 Februari 2025 di mulai pukul 22:00 wib dan selesai pukul 04:wib subuh.
Bertempat
Untuk menyambut datangnya bulan suci ramadhan yang aman dan terkendali dan Razia ini rangka memberantas penyakit masyarakat.
Dan Razia ini berhasil mengamankan beberapa butir ekstasi dan puluhan botol Minuman keras berbagai merek.
Dan untuk penemuan ekstasi satpol PP yang saat giat didampingi Bripka Arrieus Dwi Putra SH langsung dan berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Inhu untuk dilakukan Olah TKP dan selanjutnya sang pelaku di amankan bersama barang buktinya ke polres Indragiri Hulu.
Selanjutnya untuk minuman keras berbagai merek langsung diamankan ke Markas SaTuan Polisi Pamong Praja karena sudah melanggar Perda No 11 Tahun 2014 tentang perubahan atas perda no 11 tahun 2004 tentang pelarangan dan penindakan Penyakit Masyarakat.
Giat ini dilakukan dalam rangka untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum di kabupaten Indragiri hulu yang sebentar lagi akan menghadapi bulan Suci Ramadhan.
Selaku Kabid Satpol PP Rendi Rahman yang kita konfirmasi melalu via Whatsap kepada media.
Beliau juga” Menghimbau agar selama Bulan Suci Ramadhan tidak ada lagi Aktifitas/ yang meresahkan masyarakat,Karna untuk menyambut bulan suci ramadhan agar dalam beribadah lebih Hikmat.
Tidak ada lagi kegiatan yang menyimpang dan dapat menggangu untuk Umat muslim melakukan ibadah di bulan suci ramadhan ini tutup Beliau via Whatsap.
Giat ini dipimpin oleh Kabid Operasi dan pengamanan Satpol PP Inhu Rendi Rahman,S.IP dan didampingi kasi Penegak Perda Ronius Prawira dan PPNS Syamsurizal S,E dan APH kabupaten Inhu. (Bdr87)