Rejang Lebong _ Bengkulu
Pengungkapan kasus pelanggaran lalu lintas yang berhasil mengamankan puluhan kendaraan roda dua dan empat oleh Polres Rejang Lebong melalui Satuan Lalu Lintas digelar press release terkait hasil pelaksanaan Operasi Patuh Nala 2025 yang berlangsung sejak awal Juli.
Acara yang digelar di Gedung Wira Pratama Polres Rejang Lebong pada Kamis, 31 Juli 2025, yang dihadiri oleh Kabag Ops AKP George Rudianto, S.M., M.A.P., Kasat Lantas AKP Wiyanto, S.H., serta Kasi Humas polres rejang lebong,AKP sinar Simanjuntak.
Dalam penyampaiannya, kasat lantas AKP Wiyanto menjelaskan bahwa Operasi Patuh Nala 2025 berjalan dengan sukses dengan mengedepankan upaya preemtif,preventif, dan penegakan hukum (Gakkum) demi terciptanya kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. “Tim yang kita bentuk melalui Satgas turun langsung kemasyarakat dan berbagai upaya dengan melakukan sosialisasi keseluruh stock holder diantaranya ASN,pelajar,pangkalan pangkalan ojek,para supir angkot, tempat tempat keramaian,pasar tradisional,dan sekolah-sekolah dengan mengedepankan rasa kenyamanan dan humanis melalui edukasi tentang tertib berlalu lintas,”ujar kasat lantas AKP wiyanto
Selain itu, kegiatan preventif terus dilakukan dengan fokus pada lokasi-lokasi yang rawan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, sementara Satgas Gakkum mengoperasikan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang berhasil menindak ratusan pelanggaran. Selama operasi, tercatat sebanyak 256 pelanggaran yang terpantau melalui ETLE, disusul dengan 441 teguran langsung dan 149 tilang manual. Beragam pelanggaran lainnya juga ditemukan, mulai dari penggunaan knalpot brong, kelengkapan surat kendaraan, hingga tidak memakai helm sesuai aturan.
Dari hasil penindakan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan roda dua dan roda empat, dokumen kendaraan, surat izin mengemudi, serta bukti elektronik.
Dalam aspek keselamatan, selama Operasi Patuh Nala juga tercatat tiga kasus kecelakaan lalu lintas dengan satu korban meninggal dunia dan dua korban luka ringan. Kerugian materi akibat kecelakaan tersebut (a)