Bengkulu Utara _ Bengkulu
Bertempat di ruang rapat paripurna lantai 2 gedung DPRD rejang lebong, Selasa (17/06/2025) DPRD Bengkulu Utara melaksanakan rapat paripurna dengan agenda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) anggaran tahun 2024.
Kegiatan tersebut di pimpin oleh ketua DPRD Bengkulu Utara Parmin didampingi oleh Ichram Nur Hidayah, Waka Satu dan Herliayanto Waka dua yang dihadiri oleh Bupati Arie Septia Adinata, unsur Forkopimda, pimpinan BUMN – BUMD, pengurus organisasi wanita, serta jajaran kepala SKPD, KPU.
Dalam laporannya Bupati Arie Septia Adinata, menyampaikan bahwa pelaksanaan APBD merupakan amanah Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, pelaturan pemerintah nomor 12 tahun 2019. Maka pemerintah daerah menyampaikan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ke DPRD dengan dilampirkan laporan yang telah diperiksa BPK.
“Total pendapatan daerah tahun 2024 sebesar Rp. 1.402.154. 869,76. Sedangkan belanja daerah Rp. 1.422,790, 644,013,09. Surplus defisit Rp. 20.635.774. 153,33. Pembiayaan netto Rp. 104.007. 890.147,12. Sehingga silpa tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 83.372.115. 993.79,” kata Bupati Arie.
Lanjut Bupati, laporan perubahan saldo anggaran lebih (LPSAL) untuk periode berakhir sampai dengan 31 Desember Rp. 83.372.115. 993,78. Neraca per 31 Desember, jumlah aset Rp. 2.020.649.232. 052,64, jumlah kewajiban Sebesar Rp. 50.793.843.794, 29. Jumlah ekuitas Rp. 1.969.855.388.258,38. Laporan operasional akhir tahun Rp. 1.368.307.248. 897,61. Beban Laporan operasional Rp.1.405.905. 085.216,54. Defisit Laporan operasional minus Rp. 37.597.836.318,93.
“Laporan arus Kas per 31 Desember 2024, saldo akhir arus Kas Rp. 83.372.115. 993,79. Laporan perubahan ekuitas akhir tahun Rp. 1.969.855.388. 258,35. Sehingga laporan BPK bahwa opini atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2024 mengalami penurunan menjadi opini wajar dengan pengecualian (WTP).
Penurunan itu menjadi cambuk dan catatan agar tidak terulang kembali dan momentum untuk berbenah, sehingga pada tahun-tahun mendatang bisa kembali bisa meraih opini terbaik dari BPK RI yaitu wajar Tampa pengecualian. Harapan pemerintah daerah dalam waktu tidak terlalu lama Nota pengantar dapat dibahas bersama dan disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda),” tutup Bupati. (Iwan)