More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta
Daerah  

Rakyat Keluhkan Beli Migor Curah Pakai KTP, Mendag Zulhas: Kalau Enggak Mau, Ya Beli Yang Biasa Saja!

INVESTIGASI 86 di Google News

Investigasi86 • Pemerintah mewajibkan masyarakat melampirkan fotocopy KTP untuk membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) Rp 14.000 per liter.

Namun, banyak konsumen mengeluhkan kebijakan ini.

Berdasarkan pantauan di salah satu toko sembako, Pasar Kramat Jati, Jakarta, Senin (27/6), para pembeli minyak goreng curah mengatakan perubahan sistem tersebut membingungkan.

Ada pembeli yang mengatakan cukup menunjukkan KTP, ada juga yang meminta fotocopy KTP.

Sementara dari sisi pedagang mengatakan, masih banyak pembeli yang tidak membawa KTP.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas menjelaskan bahwa pembelian MGCR dengan KTP merupakan bentuk pertanggungjawaban.

Hal ini menurutnya juga berkaitan dengan izin ekspor.

Ada minyak yang curah itu minyak khusus yang murah yang dikaitkan dengan izin ekspor, karena dikaitkan dengan izin ekspor, maka harus ada laporan pertanggungjawabannya, maka harus pakai KTP nanti pertanggungjawabannya pakai KTP. Nanti bagaimana dong pertanggungjawabannya kalau enggak ada KTP?” ujar Zulhas, Selasa (28/6).

Zulhas juga menyampaikan, bagi masyarakat yang keberatan menggunakan KTP, boleh membeli minyak goreng reguler yang dapat ditemukan di banyak tempat.

Jadi kalau tidak mau pakai KTP, silakan beli minyak goreng yang biasa. Banyak di mana-mana ada itu, tidak perlu ada pertanggungjawabannya (KTP). Yang pasti di SiMirah atau Warung Pangan harus ada buktinya,” tambahnya. (sumber)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!
Yulius Maulana Bakal Calon Bupati Lahat 2024