Soe,INVESTIGASI86.COM – Sekitar tiga puluh warga Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), menyampaikan aspirasi mereka kepada Komisi I DPRD TTS pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 14.50 WITA. Warga mendesak agar Kepala Desa nonaktif Yosepus Nufeto dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dominggus Tenis diberhentikan secara permanen dari jabatannya.
Rombongan masyarakat yang dipimpin oleh tokoh adat dan juru bicara warga, Efraim Benu, diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD TTS, Yerim Yos Fallo, didampingi oleh para anggota komisi lainnya, yakni Hendrikus Babys, Ruba Banunaek, dan Silvester Tampani.
Dalam pernyataannya di hadapan anggota dewan, Efraim Benu menyampaikan kekecewaan mendalam masyarakat terhadap kinerja Kepala Desa nonaktif Yosepus Nufeto. Ia mengungkapkan bahwa Yosepus telah dinonaktifkan sebanyak tiga kali akibat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa. Bahkan, hasil audit dari Inspektorat melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah memperkuat dugaan pelanggaran tersebut.
“Karena sudah tiga kali diberhentikan sementara akibat permasalahan keuangan desa, dan didukung oleh LHP dari Inspektorat, maka kami, masyarakat Desa Olais, dengan tegas meminta kepada pemerintah daerah melalui Komisi I DPRD TTS agar tidak lagi melantik yang bersangkutan sebagai kepala desa. Kami menginginkan perubahan nyata demi kemajuan dan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik,” tegas Efraim.
Senada dengan hal tersebut, perwakilan masyarakat lainnya, Arnolus Toislaka, turut menyuarakan aspirasi warga agar Ketua BPD Dominggus Tenis segera dicopot dari jabatannya. Ia menilai, Ketua BPD tidak menjalankan tugas dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, beberapa proyek pembangunan desa, seperti pengerjaan saluran air, ditangani langsung oleh Dominggus, disertai dengan keluhan mengenai upah kerja warga (HOK) yang hingga kini belum dibayarkan.
“Ketua BPD seharusnya menjadi pengawas, bukan pelaksana proyek. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Bahkan, hak-hak warga berupa upah belum dilunasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arnolus juga mengungkapkan adanya dugaan manipulasi data dalam penyaluran bantuan beras ketahanan pangan. “Terdapat 37 nama penerima bantuan yang terdaftar, namun mereka tidak menerima apa pun. Kami menduga kuat ini merupakan bagian dari praktik tidak transparan yang melibatkan Ketua BPD bersama Kepala Desa,” tambahnya.
Masyarakat berharap Komisi I DPRD TTS dapat mengambil langkah konkret dan tegas untuk menghentikan berbagai bentuk penyimpangan yang terjadi di pemerintahan Desa Olais.
Menanggapi aspirasi warga, Wakil Ketua Komisi I DPRD TTS, Yerim Yos Fallo, menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan desa. Ia memastikan bahwa seluruh laporan dan tuntutan telah dicatat dan akan segera ditindaklanjuti.
“Kami mengapresiasi keberanian warga dalam menyampaikan aspirasi. Komisi I akan segera meneruskan laporan ini kepada Ketua Komisi dan membahasnya secara internal. Setelah itu, kami akan bersurat secara resmi kepada masyarakat untuk menyampaikan tindak lanjut serta keputusan yang akan diambil,” jelas Yerim.
Dengan demikian, polemik di Desa Olais kembali mencuat ke permukaan, mempertegas pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan desa. Warga berharap pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap permasalahan yang telah berlangsung berlarut-larut tersebut.