Tanbu_Kalimantan Selatan • Puluhan Tempat Karaoke Dan Biliar Tanpa Izin Di Musnahkan Di desa Sari Gadung Tanbu.
Tempat Karaoke dan judi Biliar yang berada di Desa Sari Gadung telah meresahkan sejumlah masyarakat dan merusak kehidupan masyarakat setempat yang telah tercandu karaoke, mabuk-mabukan dan judi.
Petugas gabungan membongkar puluhan tempat hiburan dan tempat Judi Biliar tak berizin di Desa Sari Gadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan. Jum’at (01/07/2022)
Penertiban dan pembongkaran tersebut dilakukan oleh aparat gabungan yang terdiri dari Polres, Kodim, Subdenpom, Satpol PP, Damkar, perangkat kecamatan dan perangkat Desa Sari Gadung.
Dalam penindakan tersebut terdapat 26 tempat hiburan yang dibongkar yang tidak mengantongi izin. Sebelum dilakukan pembongkaran, pemilik dan pengelola sudah diberikan surat peringatan oleh pihak terkait di Tanbu.
“Tindakan tegas ini merupakan salah satu langkah mendukung Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah.” Ungkap Anwar Salujang, Kasat Pol PP Damkar Tanbu.
“Sebelum melakukan tindakan ini kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan, namun tidak diindahkan pemilik warung sehingga kami mengambil langkah tegas.” Tambahannya dengan Tegas.
“Dalam surat pemberitahuan itu, pemilik maupun pengelola tempat hiburan tersebut diberi waktu selama 7 hari untuk melakukan pembongkaran sendiri.” Ujar Anwar.
“Keberadaan tempat hiburan tanpa izin ini telah melanggar Perda, serta kerap dikeluhkan warga Desa Sari Gadung Tanbu” Lanjut Anwar.
“Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau, apabila masih terdapat meja biliar maupun peralatan karaoke, langsung akan ditertibkan.” Tutupnya. (Irwan)