More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta

Puluhan Tempat Karoke Dan Biliar Tanpa Izin Di Musnahkan Di Sari Gadung Tanah Bumbu

Desa sari Gadung Tanbu
Aparat gabungan bongkar tempat biliar di Desa sari Gadung Tanbu
INVESTIGASI 86 di Google News

Tanbu_Kalimantan Selatan • Puluhan Tempat Karaoke Dan Biliar Tanpa Izin Di Musnahkan Di desa Sari Gadung Tanbu.

Tempat Karaoke dan judi Biliar yang berada di Desa Sari Gadung telah meresahkan sejumlah masyarakat dan merusak kehidupan masyarakat setempat yang telah tercandu karaoke, mabuk-mabukan dan judi.

Petugas gabungan membongkar puluhan tempat hiburan dan tempat Judi Biliar tak berizin di Desa Sari Gadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan. Jum’at (01/07/2022)

Penertiban dan pembongkaran tersebut dilakukan oleh aparat gabungan yang terdiri dari Polres, Kodim, Subdenpom, Satpol PP, Damkar, perangkat kecamatan dan perangkat Desa Sari Gadung.

Dalam penindakan tersebut terdapat 26 tempat hiburan yang dibongkar yang tidak mengantongi izin. Sebelum dilakukan pembongkaran, pemilik dan pengelola sudah diberikan surat peringatan oleh pihak terkait di Tanbu.

Tindakan tegas ini merupakan salah satu langkah mendukung Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah.” Ungkap Anwar Salujang, Kasat Pol PP Damkar Tanbu.

Sebelum melakukan tindakan ini kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan, namun tidak diindahkan pemilik warung sehingga kami mengambil langkah tegas.” Tambahannya dengan Tegas.

Dalam surat pemberitahuan itu, pemilik maupun pengelola tempat hiburan tersebut diberi waktu selama 7 hari untuk melakukan pembongkaran sendiri.” Ujar Anwar.

Keberadaan tempat hiburan tanpa izin ini telah melanggar Perda, serta kerap dikeluhkan warga Desa Sari Gadung Tanbu” Lanjut Anwar.

Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau, apabila masih terdapat meja biliar maupun peralatan karaoke, langsung akan ditertibkan.” Tutupnya. (Irwan)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!
Yulius Maulana Bakal Calon Bupati Lahat 2024