Inhil _ Riau
Sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan kembali mencuat di Kabupaten Indragiri Hilir. Kali ini, warga Kuala Sebatu mengaku ratusan hektare lahan milik mereka diserobot dan dikuasai oleh PT SAGM. Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh salah satu tokoh masyarakat berinisial “S” kepada wartawan Suararakyat.
“Saya dan petani lainnya sudah lama mengusahakan lahan itu. Di tahun 2012 saya buat surat tanah, dan menanaminya dengan pohon jabun (jati). Bahkan tahun 2013 kami sewa kobelco untuk mengaliri parit kebun bersama warga lain,” ungkap S.
Namun, menurutnya, di tahun yang sama PT SAGM mulai masuk dan menggarap lahan yang selama ini telah mereka kelola secara mandiri. “Perusahaan masuk dan mulai menguasai tanah kami. Kami sudah pernah melakukan pertemuan, bahkan sampai ke Pekanbaru dan Jakarta. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Dulu dijanjikan pola kerja sama plasma, 40% untuk petani dan 60% untuk perusahaan. Faktanya, satu rupiah pun kami belum pernah terima,” tambahnya.
Surat Tanah Masih Dipegang Warga
S menegaskan bahwa seluruh dokumen kepemilikan atas tanah tersebut, baik milik dirinya maupun petani lain, masih mereka pegang secara resmi. Namun setiap kali mereka berusaha menjumpai pihak perusahaan untuk mencari solusi, mereka justru merasa dihindari.
“Pihak perusahaan terkesan tidak mau bertemu dengan kami. Padahal kami hanya ingin kejelasan hak kami sebagai petani,” ucapnya dengan nada kecewa.
Dorongan kepada Pemerintah dan Penegak Hukum
S mengaku hanya ingin keadilan ditegakkan, dan meminta pemerintah serta aparat penegak hukum untuk lebih jeli dan berpihak pada masyarakat kecil yang selama ini terus memperjuangkan hak atas tanah mereka.
“Kami mohon agar pemerintah daerah, BPN, dan pihak terkait dapat turun tangan menyelesaikan masalah ini. Jangan sampai rakyat yang sudah lama mengelola tanah justru terus-menerus ditindas,” harapnya.
Sebelumnya, media Suararakyat juga telah memberitakan imbauan agar masyarakat yang bersengketa lahan dengan perusahaan segera membuat laporan resmi ke BPN untuk menindaklanjuti kasus semacam ini.
Sampai berita ini dirilis, pihak PT SAGM belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. (Rls/Red)