
Hal inilah yang terjadi pada kegiatan pekerjaan renovasi tambah ruang puskesmas Sambirejo kecamatan selupu rejang kabupaten rejang lebong.
Hasil penelusuran tim media online dilapangan Senin (27/10/2025) siang adanya kegiatan pengecoran pada bagian bangunan dimana para pekerja tampak jelas tidak menggunakan helm sebagai alat pelindung diri yang dapat mengakibatkan kecelakaan pada saat aktivitas sedang berjalan.

Ditemui dilokasi pekerjaaan ,Iw sebagai pengawas lapangan mengatakan kepada rekan jurnalis bahwa sebenarnya alat pelindung diri seperti Helm telah disiapkan oleh perusahaan,namun kebetulan para pekerja sedang tidak memakai.”Kami telah menyiapkan Helm sebagai pelindung diri,tapi pekerja ini nampaknya tidak mau menggunakannya,”ujar pengawas tersebut.
Kita ketahui bahwa K3 jelas jelas telah diatur pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. Per.01/Men/1980 tentang K3 pada Konstruksi Bangunan: Apalgi proyek yang dikerjakan oleh CV Gegasan jaya utama ini bernilai Rp3.451.606.501.51 hampir 3,5 Miliaran rupiah,diangka yang lumayan fantastis.Ini menandakan kwalitas perusahaan perlu dipertanyakan.
Seperti diketahui didalam melakukan suatu pembangunan gedung salah satunya perlu kiranya diperhatikan penggunaan K3 karena selain itu memang ada Permen nya juga banyak bermanfaatnya diantaranya Melindungi pekerja,meningkatkan produktivitas ,membangun reputasi perusahaan dan mematuhi hukum
Adapun konsekuensinya bila K3 diabaikan adalah peningkatan resiko kecelakaan,Kerugian finansial, tanggung jawab hikum dan penurunan citra perusahaan
Terkait yang ada dilapangan pada proyek renovasi dan tambah ruang puskesmas sambirejo membuktikan bahwa lemahnya pengawasan serta adanya pembiaran terhadap para pekerja terkait penggunaan keselamatan kerjaa.Penggunaan K3 yang seharusnya wajib di setiap proyek pembangunan justru terkesan diabaikan. Ko






