Maluku Utara- Tidore
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara sedianya melidik salah satu proyek Brakwater senilai Rp.403.963.774 sumber anggaran APBD Kota Tidore Kepulauan lokasi RT.07 Kelurahan Mareku Tahun 2023 dikerjakan oleh Kontraktor bernama Mohdar alias (Koce) menggunakan Perusahan CV. Bangun Pratama. Dugaan pekerjaan Proyek diluar RAB karena sejumlah material batu dan kerikil sudah berantakan dan berhamburan ke permukaan.
Hasil Investigasi dilapangan terdapat juga sejumlah material proyek yang diangkut untuk pekerjaan breakwater juga tidak memiliki ijin galian secara resmi dari Pemerintah bahkan ada pinjam pakai perusahaan dimana CV. Bangun Pratama adalah milik Haji Uti kemudian dipergunaka oleh Kontraktor Muhdar alias (Koce). Ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat: Pasal 6 dan 22 melarang bentuk “persekongkolan” dalam tender yang menciptakan persaingan usaha tidak sehat.
Peraturan Presiden dan LKPP terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melanggar prinsip dan etika pengadaan seperti transparansi dan mencegah pemborosan (Pasal 6-7 Perpres 16/2018) serta larangan memberikan keterangan palsu (Peraturan LKPP 9/2019.
Terpisah Kontraktor Muhdar ketika dikonfirmasi membenarkan terkait kerusakan pekerjaan proyek tersebut, Mohdar mengaku kerusakan itu akibat kondisi Alam.
“Beberapa bulan kemarin memang kondisi alam yang tidak bersahabat kekuatan ombak cukup besar sehingga material proyek bisa berhamburan dan terjadi kerusakan,”Akui Koce.
Terkait pekerjaan proyek itu lanjut Muhdar telah selesai diperiksa BPK maupun inspektorat sehingga tidak  ada masalah, ditanyakan terkait pinjam pakai perusahaan Muhdar juga mengakui akan hal itu” Semua sudah diperiksa oleh BPK maupun Inspektorat nanti saya juga kordinasi ke Dinas PUPR,” Ujarnya. (Maun).