More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Kabupaten Tulang Bawang
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Tidore Kepulauan
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Proyek Breakwater Mareku Berantakan, Ditreskrimsus Polda Malut diminta Lidik

Maluku Utara- Tidore

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara sedianya melidik salah satu proyek Brakwater senilai Rp.403.963.774 sumber anggaran APBD Kota Tidore Kepulauan lokasi RT.07 Kelurahan Mareku Tahun 2023 dikerjakan oleh Kontraktor bernama Mohdar alias (Koce) menggunakan Perusahan CV. Bangun Pratama. Dugaan pekerjaan Proyek diluar RAB karena sejumlah material batu dan kerikil sudah berantakan dan berhamburan ke permukaan.

Hasil Investigasi dilapangan terdapat juga sejumlah material proyek yang diangkut untuk pekerjaan breakwater juga tidak memiliki ijin galian secara resmi dari Pemerintah bahkan ada pinjam pakai perusahaan dimana CV. Bangun Pratama adalah milik Haji Uti kemudian dipergunaka oleh Kontraktor Muhdar alias (Koce). Ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat: Pasal 6 dan 22 melarang bentuk “persekongkolan” dalam tender yang menciptakan persaingan usaha tidak sehat.

Peraturan Presiden dan LKPP terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melanggar prinsip dan etika pengadaan seperti transparansi dan mencegah pemborosan (Pasal 6-7 Perpres 16/2018) serta larangan memberikan keterangan palsu (Peraturan LKPP 9/2019.

Terpisah Kontraktor Muhdar ketika dikonfirmasi membenarkan terkait kerusakan pekerjaan proyek tersebut, Mohdar mengaku kerusakan itu akibat kondisi Alam.

“Beberapa bulan kemarin memang kondisi alam yang tidak bersahabat kekuatan ombak cukup besar sehingga material proyek bisa berhamburan dan terjadi kerusakan,”Akui Koce.

Terkait pekerjaan proyek itu lanjut Muhdar telah selesai diperiksa BPK maupun inspektorat sehingga tidak  ada masalah, ditanyakan terkait pinjam pakai perusahaan Muhdar juga mengakui akan hal itu” Semua sudah diperiksa oleh BPK maupun Inspektorat nanti saya juga kordinasi ke Dinas PUPR,” Ujarnya. (Maun).

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!
Penulis: Samaun Alkatiri Editor: Redaksi