Maluku Utara
Program Pemerintah RI terkait makanan bergizi (MBG) menuai sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informsi Rakyat (LSM) LIRA Maluku Utara, LIRA meminta program MBG segera di ambil alih pihak Sekolah bersama Kantin Sekolah karena program tersebut mengancam nyawa anak anak lantaran keracunan makanan,” Tegas Said Alkatiri Ketua LSM LIRA Maluku Utara Kamis, (02/09/2025).
LSM LIRA merasa prihatin mendalam lantaran terjadi keracunan masal dalam pelaksanaan program makan bergizi. Padahal salah satu janji Presiden RI memastikan makan bergizi bagi anak anak bangsa namun dibalik itu muncul tragedi meprihatinkan,”Kesal Said.
“Lira menegaskan program MBG Pemerintah jangan hanya melihat sisi angka statistik penerima manfaat saja tetapi harus melihat korban keracunan masal yang terjadi pada sejumlah siswa di Sekolah,”Tandasnya.
Lanjut Said menegaskan, program MBG. sudah tidak sejalan dengan amanah UUD 1945 pasal 28 B ayat (2) setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, timbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,
UU No 17 tahun 2023 tentang kesehatan menegaskan bahwa setiap anak berhak atas makanan yang aman, bergizi dan tidak membayahakan.
Olehnya itu keracunan MBG bukan sekedar kegagalan teknis, melainkan indikasi kelalaian terstruktur yang itu melanggar hak-hak dasar anak bangsa, oleh karena itu lira Malut menawarkan solusi konkret
1. Desentraliasi pengelolaan MGB serahkan pengolahan langsung ke sekolah dan melibatkan komite sekolah dan di awasi oleh dinas kesehatan, provinsi dan kabupaten/ kota serta melibatkan tim ahli gizi
2. pemberdayaan desa & petani lokal sebagai penyedia bahan makanan yang aman
3. sistem tanggap darurat wajib menyiapkan mekanisme cepat penanganan, pengobatan dan pemulihan
4. Keterlibatan dinas teknis dalam pengawasan.
Untuk itu kepada gubernur, Bupati dan walikota se provinsi Maluku Utara agar dapat menyiapkan dan membuka seluruh kantin – kantin sekolah tingkat SD, SMP, SMK/SMA sederajat agar uang negara tidak terjadi pemborosan, dan mencegah terjadinya korupsi serta tidak ada intervensi oknum DPRD yang berafiliasi dengan kepentingan langsung, diharapkan kepada masyarakat dapat mengawasi pelaksanaan kegiatan tersebut,”Tutup Said. (Maun)