SOE, Investigasi86.com – Program unggulan 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), berupa layanan Drive Thru Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), mendapat sorotan tajam dari warga. Janji pelayanan pencetakan KTP dalam waktu 1–2 menit yang tertera pada baliho besar di halaman kantor, terbukti jauh dari realita.
Pantauan di lokasi pada Senin (19/5/2025), ratusan warga memadati halaman Kantor Disdukcapil TTS sejak pagi. Mereka mengantre untuk mengurus berbagai dokumen administrasi seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian. Namun, harapan terhadap layanan cepat yang digaungkan pemerintah daerah, pupus oleh buruknya manajemen dan infrastruktur pelayanan.
Sebagian warga terlihat duduk di lantai bahkan di trotoar karena terbatasnya fasilitas ruang tunggu. Banyak dari mereka belum makan, terpaksa bertahan demi mendapatkan dokumen yang dijanjikan akan diproses “super cepat”.
“Kami datang sejak jam 7 pagi karena mengira cepat, ternyata sampai siang belum selesai. Ini jelas pembodohan publik,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Ironisnya, baliho besar bertuliskan “Urus KTP hanya 1–2 menit” masih terpampang mencolok di halaman kantor, seolah menutup mata terhadap ketidaksiapan sistem dan sumber daya manusia dalam menjalankan pelayanan tersebut.
Ketika dikonfirmasi, salah satu pegawai Disdukcapil, Yunus Djami, mengungkapkan bahwa proses pencetakan KTP harus melalui pengiriman data ke Jakarta. Hal ini disebut sebagai penyebab utama keterlambatan.
“Data foto dan biometrik dikirim dulu ke pusat di Jakarta, baru kembali ke sini untuk cetak. Kami di daerah hanya sebagai pengumpul data,” ujarnya.
Yunus juga mengakui bahwa klaim waktu pelayanan 1–2 menit hanya berlaku untuk pencetakan ulang KTP yang rusak atau hilang, bukan untuk perekaman baru. Hal ini bertolak belakang dengan pesan yang ditampilkan secara gamblang pada baliho.
“Yang cepat itu hanya untuk cetak ulang. Kalau perekaman baru, sangat tergantung jaringan. Hari ini jaringan lambat sejak jam 11,” tambahnya.
Disdukcapil TTS sejatinya telah menyediakan layanan aduan dan komunikasi via WhatsApp di nomor 082319743762 sebagai bagian dari digitalisasi pelayanan. Namun, kanal tersebut tak banyak membantu ketika kendala utama justru berada pada sistem terpusat dan ketergantungan terhadap jaringan.
Minimnya transparansi informasi dan komunikasi kepada publik menjadi salah satu titik lemah pelayanan. Informasi pada baliho tidak menjelaskan secara detail jenis layanan yang bisa diproses dalam waktu cepat. Akibatnya, masyarakat merasa dibohongi dan dibebani dengan proses yang tak sesuai ekspektasi.
Lemahnya manajemen antrean, keterbatasan fasilitas dasar seperti ruang tunggu dan konsumsi air minum, serta tidak adanya sistem antrean digital turut memperparah situasi.
Program yang semestinya menjadi wajah baru reformasi birokrasi, justru mencerminkan kegagalan dalam perencanaan dan implementasi layanan publik berbasis teknologi.
Masyarakat berharap Bupati dan Wakil Bupati TTS tidak hanya mengedepankan pencitraan, tetapi juga mengevaluasi secara menyeluruh kinerja pelayanan publik, khususnya di Disdukcapil.
Janji layanan cepat tidak bisa hanya menjadi alat kampanye, tanpa disertai kesiapan teknis, transparansi informasi, dan pengawasan yang ketat.
Pelayanan publik bukan soal baliho dan seremoni, tapi tentang integritas dan kepercayaan. Tanpa itu, program secanggih apa pun akan gagal di mata rakyat.