More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Tidore Kepulauan
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Presiden Tegaskan Kebebasan Berpendapat Dijamin UU, Tapi Tetap Ingatkan Larangan Anarkisme

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menghormati kebebasan dalam menyampaikan pendapat dan aspirasi secara damai kepada masyarakat.

Hal ini disampaikan Presiden dalam pernyataan resminya pada Minggu di Jakarta. (dikutip dari siaran pidato resminya tanggal 31/8/2025)

“Negara menghormati kebebasan menyampaian pendapat dan aspirasi murni dari masyarakat. Namun jika ada aktivitas anarkis, perusakan fasilitas umum, hingga penjarahan, itu pelanggaran hukum dan negara wajib hadir untuk melindungi rakyatnya,” tegas Presiden.

Presiden menyampaikan, Polri telah melakukan langkah cepat dan terbuka dalam menindak petugas yang terbukti melakukan kesalahan.

Sementara itu, pimpinan DPR disebut telah menyepakati pencabutan sejumlah kebijakan, termasuk terkait besaran tunjangan dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.
Selain itu, para ketua umum partai politik juga dilaporkan sudah mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR yang menyampaikan pernyataan keliru, terhitung mulai 1 September 2025.

Presiden mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat telah diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Karena itu, aspirasi tetap harus disalurkan dengan cara-cara damai.

Kepada aparat keamanan, Presiden memberikan instruksi tegas agar bertindak sesuai hukum dalam menghadapi tindakan perusakan maupun penjarahan.

“Kepada Polri dan TNI, saya perintahkan untuk mengambil tindakan setegas-tegasnya terhadap perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah individu, dan sentra-sentra ekonomi sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Presiden juga meminta pimpinan DPR, kementerian, hingga lembaga negara untuk membuka ruang dialog dengan tokoh masyarakat dan mahasiswa.

“Silakan sampaikan aspirasi secara damai. Kami pastikan akan didengar, dicatat, dan ditindaklanjuti,” katanya.

Mengakhiri pernyataannya, Presiden mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk tetap menjaga persatuan dan menolak provokasi.

“Indonesia sudah berada di ambang kebangkitan, jangan mau diadu domba. Suarakan aspirasi dengan damai, tanpa kerusuhan, tanpa penjarahan, tanpa merusak fasilitas umum,” pesannya.”(Rolijan)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!