Ternate_Maluku Utara
Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara dinilai gegabah dalam penanganan proses hukum terkait laporan pengrusakan pagar kebun, yang diduga dilakukan oleh salah satu warga Desa Laromabati atas nama Hasbi S. Tawari,”Tegas Praktisi Hukum Kota Ternate, Agus R. Tampilang, Kamis (27/02/2025).
Menurut Agus, laporan pengrusakan pagar kebun yang dilaporkan oleh saudara Murad Mahmud warga Desa Laromabati yang sementara diusut oleh penyidik Polsek Kayoa saat ini, merupakan konflik Keperdataan dan tidak ada delik pidana yang dilakukan oleh terlapor karna keduanya tidak memiliki bukti yang sah atas kepemilikan tanah tersebut,”Ujarnya.
Di jelaskan dasar hukum Pelapor melakukan pengaduan atau pelaporan ke Polsek Kayoa saat ini patut dipertanyakan. Memang benar pagar yang bersangkutan dirusak, namun penyidik harus lihat pagar yang berdiri diatas lahan atau kebun itu milik siapa dulu,” pungkas Agus.
Olehnya itu kata Agus, penyidik harus lebih jeli melihat peristiwa ini secara utuh, sehingga jangan terkesan penyelidikan ini ada paksaan dari oknum-oknum tertentu karena ada Hukum perdata dan hukum pidana, pada prinsipnya adalah dua hukum yang berbeda.
“Hukum perdata berfokus pada hal-hal privat, sedangkan hukum pidana berfokus pada hal publik. Untuk itu kedua belah pihak yang berkonflik hal tersebut, saya sarankan silahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Labuha, guna mengajukan gugatan Perdata sehingga keduanya bisa mendapatkan kepastian hukum,” tegas Agus.
Agus sangat meyakini bahwa penyidik tidak mungkin melanjutkan Proses kasus tersebut, selama keperdataannya belum selesai. Lagi pula dalam peristiwa ini tidak ada perbuatan delik pidana, yang ada hanya konflik keperdataan karna sama-sama mengklaim atas kepemilikan tanah tersebut, tampa menunjukan alasan hak kepada penyedik,” Tutup Agus. (Maun)