More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Praktisi Hukum Nilai Polsek Kayoa Gegabah Tangani Kasus Dugaan Pengrusakan Pagar Kebun Milik Murad Mahmud

Ternate_Maluku Utara

Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara dinilai gegabah dalam penanganan proses hukum terkait laporan pengrusakan pagar kebun, yang diduga dilakukan oleh salah satu warga Desa Laromabati atas nama Hasbi S. Tawari,”Tegas Praktisi Hukum Kota Ternate, Agus R. Tampilang, Kamis (27/02/2025).

Menurut Agus, laporan pengrusakan pagar kebun yang dilaporkan oleh saudara Murad Mahmud warga Desa Laromabati yang sementara diusut oleh penyidik Polsek Kayoa saat ini, merupakan konflik Keperdataan dan tidak ada delik pidana yang dilakukan oleh terlapor karna keduanya tidak memiliki bukti yang sah atas kepemilikan tanah tersebut,”Ujarnya.

Di jelaskan dasar hukum Pelapor melakukan pengaduan atau pelaporan ke Polsek Kayoa saat ini patut dipertanyakan. Memang benar pagar yang bersangkutan dirusak, namun penyidik harus lihat pagar yang berdiri diatas lahan atau kebun itu milik siapa dulu,” pungkas Agus.

Olehnya itu kata Agus, penyidik harus lebih jeli melihat peristiwa ini secara utuh, sehingga jangan terkesan penyelidikan ini ada paksaan dari oknum-oknum tertentu karena ada Hukum perdata dan hukum pidana, pada prinsipnya adalah dua hukum yang berbeda.

“Hukum perdata berfokus pada hal-hal privat, sedangkan hukum pidana berfokus pada hal publik. Untuk itu kedua belah pihak yang berkonflik hal tersebut, saya sarankan silahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Labuha, guna mengajukan gugatan Perdata sehingga keduanya bisa mendapatkan kepastian hukum,” tegas Agus.

Agus sangat meyakini bahwa penyidik tidak mungkin melanjutkan Proses kasus tersebut, selama keperdataannya belum selesai. Lagi pula dalam peristiwa ini tidak ada perbuatan delik pidana, yang ada hanya konflik keperdataan karna sama-sama  mengklaim atas kepemilikan tanah tersebut, tampa menunjukan alasan hak kepada penyedik,” Tutup Agus. (Maun)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!