Madiun_Jatim
kegiatan perang sarung merupakan kegiatan yang termasuk meresahkan masyarakat. Jajaran Polsek Pilangkenceng berhasil menggagalkan kegiatan perang sarung antar pemuda desa di wilayah Desa Duren Kecamatan Pilangkenceng kabupaten Madiun provinsi Jawa Timur. Jumat malam (29/04/2022)
Kegiatan tersebut terjadi di lapangan SDN Duren 01/04 menjadi sasana para remaja untuk melakukan perang sarung. Kegiatan ini sudah berulang kali terjadi, entah apa motif para remaja tersebut melakukan hal yang sudah mendapat himbauan larangan dari Polres maupun Polsek terdekat.
Diketahui para remaja tersebut merupakan warga desa Duren Kecamatan Pilangkenceng dan juga warga desa Bener Kecamatan Saradan. Jarak desa yang berdekatan membuat mereka sering melakukan hal-hal tersebut.
AKP Koco Widodo selaku Kapolsek Pilangkenceng mejelaskan “Jajaran kami pada saat itu melakukan patroli keliling seperti biasa, salah satu anggota kami mendapatkan laporan dari warga desa Duren bahwa ada kegiatan yang meresahkan warga sekitar.”
“Dengan sigap anggota kami langsung datang ke lokasi di desa Duren tepatnya di lapangan SDN Duren 01/04.” Kata Kapolsek dengan tegas
“Jajaran kami mengamankan alat perang berupa sarung yang sudah di ikat (digulung) sedemikian rupa.” Tambahannya
“Para pelaku kami amankan dan kami beri pengarahan serta bimbingan, bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang dilarang apalagi sampai menimbulkan luka dan permusuhan.” Ujar Kapolsek
Jajaran Polsek tidak kurang-kurang untuk mengingatkan kegiatan-kegiatan yang dilarang pada saat bulan Ramadhan, Safari Ramadhan menjadi jembatan sebagai pengayom masyarakat untuk menghimbau kegiatan-kegiatan yang dilarang termasuk knalpot brong, petasan maupun perang sarung.
“Para orang tua dari remaja tersebut dipanggil beserta kepala Desa masing-masing, para remaja tersebut akhirnya diberikan sangsi berupa membuat surat pernyataan dan juga wajib lapor setiap minggu.” Pungkasnya (Yan)