Pekanbaru _ Riau
Meski larangan aktivitas perjudian telah ditegaskan oleh Kapolri Aparat Penegak Hukum, lapak gelanggang permainan (gelper) jenis tembak ikan BINGGO yang terletak di jalan Riau kota Pekanbaru provinsi Riau diduga milik Ko Aseng Medan Bos 303 masih tetap beroperasi secara terang-terangan.
Lapak Galper Tembak Ikan tersebut diduga dikelola oleh KO HERI kaki tangan ACIANG anak dari KO ASENG Medan yang hingga kini masih bebas beroperasi tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum sedikitpun alias kebal hukum.
Ironisnya, hingga kini tidak ada tindakan tegas dari pihak kepolisian, khususnya Polresta Pekanbaru terhadap aktivitas ilegal tersebut. Yang aneh lagi kantor Polda Riau dan Polresta Pekanbaru tidak jauh dari arena gelanggang permainan (Gelper) tersebut.
Beberapa narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahan mereka atas bebasnya praktik perjudian berkedok gelper ini. Mereka menduga adanya pembiaran bahkan kemungkinan adanya “main mata” antara oknum pengelola dan aparat penegak hukum. Selasa (09/09/2025)
Sudah bukan rahasia lagi. Lokasinya jelas, jam operasionalnya pun terang-terangan. Tapi tidak pernah ada penggerebekan. Polisi seperti tutup mata,” ujar salah seorang warga kota Pekanbaru
“Lapak Galper Tembak Ikan tersebut diduga dikelola oleh KO HERI kaki tangan ACIANG anak dari KO ASENG Medan yang hingga kini masih bebas beroperasi tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum sedikitpun alias kebal hukum.” Tuturnya
“Diduga Kapolresta Pekanbaru Tutup mata karena Lapak yang diduga tempat judi sudah lama beroperasi beraktivitas dengan bebas, ada apa dengan mereka.” Katanya
“Apakah semua Aparat Penegak Hukum di kota Pekanbaru ini tutup mata Semuanya hingga enggan menindaknya dan tak sanggup menutupnya.” Pungkasnya
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, ada lokasi gelper tembak ikan pegasus yang masih aktif beroperasi setiap harinya, bahkan hingga larut malam. Para pemain datang dari berbagai kalangan mulai dari pemuda hingga orang dewasa. Uang tunai menjadi taruhan utama yang bisa ditukar dengan hadiah melalui sistem poin mesin.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai maraknya praktik judi tembak ikan ini sangat meresahkan dan bisa merusak moral serta ekonomi keluarga para pemain. Mereka mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polresta Pekanbaru untuk segera menertibkan dan menutup aktivitas ilegal tersebut.
Hukum seharusnya berlaku untuk semua. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan menunjukkan lemahnya penegakan hukum di daerah kita,” tegas salah satu tokoh masyarakat
Sebagai informasi, praktik perjudian termasuk tembak ikan tergolong sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta. Selain itu, pelaku maupun penyelenggara dapat dikenakan pidana tambahan sesuai UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Pekanbaru dan Aparat Penegak Hukum lainnya terkait maraknya aktivitas gelper tembak ikan tersebut.
Eriyanto Sidabutar