Simalungun – Kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum Polda Sumut digelar terkait PPRI Nomor 42 tahun 2010 tentang hak-hak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (RI) dan Perkap Nomor 02 Tahun 2017 tentang tata cara pemberian bantuan oleh Polisi Negara RI di Polres Pematang Siantar. Jumat (04/03/2022) di Aula Polres Pematangsiantar.
Tim Sosialisasi Bidkum Polda Sumut dipimpin oleh Kompol L. Purba, didampingi Brigadir Kristian dan Briptu Indra, pejabat Polres Simalungun Wakapolres Simalungun Kompol Efianto, Kabag SDM Polres Simalungun Kompol J. Purba, Kabag Log Polres Simalungun Kompol G. Damanik, Semua Kapolsek jajaran Polres Simalungun, Para Kasi Kum dan perwira Polres Simalungun.
Kegiatan ini diadakan dengan tujuan mengenai sosialisasi Hukum tentang hak-hak Anggota Kepolisian Negara RI dan Perkap Nomor 02 tahun 2017 tentang tata cara pemberian bantuan oleh Polisi Negara RI.
Sosialisasi selesai dilaksanakan sekira pukul 10.30 wib.
(R. Situmorang)