More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bandar Lampung
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Mesuji
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Kabupaten Tulang Bawang
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Tidore Kepulauan
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Polres Rejang Lebong Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Sabu 2,43 Gram Diamankan

Oplus_0

Rejang Lebong _ Bengkulu

Bertempat di Selasar Aula Wacaksana  Laghawa Jumat,(10/10/2025) sekira pukul 10.00 wib,polres rejang lebong laksanakan rilis pengungkapan kasus peredaran narkoba.Dalam perkara ini polres rejang lebong berhasil mengungkap peredaran narkotika yang melibatkan  pengedar sekaligus pemakai.

Dalam keterangan pers yang digelar Jumat (10/10/2025) pukul 10.00 WIB, Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George Rudianto didampingi Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari gelar operasi penindakan penyalahgunaan narkoba yang berjalan sejak 1 hingga 8 Oktober 2025.

 Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong berhasil menangkap pengedar sekaligus pemakai inisial ME (29) yang berprofesi sebagai petani alamat Dusun I Desa Air Lanang, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong.Tersangka ini merupakan bandar yang beroperasi disekitar wilayah hukum rejang lebong.Setwlah dilakukan pemeriksaan  dan barang bukti yang diamankan tersangkapun mengakui perbuatannya

“Tersangka berhasil kita amankan pada operasi penindakan penyalahgunaan narkoba dimana tersangka ME (29) merupakan pengedar sekaligus pemakai,”jelas AKP George Rudianto.

Dari hasil penggerebekan petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: 2 paket ukuran sedang narkotika golongan I jenis sabu,8 paket sabu ukuran kecil siap edar, 1 set alat hisap terbuat dari botol kaca, 2 kaca pirek, 2 korek api, 2 kaleng rokok merek Samsoe.Untuk total keseluruhan sabu yang disita mencapai 2,43 gram.

“Atas perbuatannya ini Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang AKP George Rudianto.

Demi mencegah peredaran narkoba yang dapat merugikan semua pihak dalam hal ini pihak kepolisian mengimbau dan mengajak kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Rejang Lebong. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polres Rejang Lebong dalam memberantas peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Kepolisian juga telah membuka layanan contact center melalui 110 polri yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat.Dihimbau kepada seluruh lapisan masyarakat apabila menemukan tanda tanda adanya kegiatan peredaran narkoba silakan hubungi nomor yang telah disediakan melalui cak center 110 polri (Ar)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!