Rejang Lebong _ Bengkulu
Bertempat di Selasar Aula Wacaksana Laghawa Jumat,(10/10/2025) sekira pukul 10.00 wib,polres rejang lebong laksanakan rilis pengungkapan kasus peredaran narkoba.Dalam perkara ini polres rejang lebong berhasil mengungkap peredaran narkotika yang melibatkan pengedar sekaligus pemakai.
Dalam keterangan pers yang digelar Jumat (10/10/2025) pukul 10.00 WIB, Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George Rudianto didampingi Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari gelar operasi penindakan penyalahgunaan narkoba yang berjalan sejak 1 hingga 8 Oktober 2025.
Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong berhasil menangkap pengedar sekaligus pemakai inisial ME (29) yang berprofesi sebagai petani alamat Dusun I Desa Air Lanang, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong.Tersangka ini merupakan bandar yang beroperasi disekitar wilayah hukum rejang lebong.Setwlah dilakukan pemeriksaan dan barang bukti yang diamankan tersangkapun mengakui perbuatannya
“Tersangka berhasil kita amankan pada operasi penindakan penyalahgunaan narkoba dimana tersangka ME (29) merupakan pengedar sekaligus pemakai,”jelas AKP George Rudianto.
Dari hasil penggerebekan petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: 2 paket ukuran sedang narkotika golongan I jenis sabu,8 paket sabu ukuran kecil siap edar, 1 set alat hisap terbuat dari botol kaca, 2 kaca pirek, 2 korek api, 2 kaleng rokok merek Samsoe.Untuk total keseluruhan sabu yang disita mencapai 2,43 gram.
“Atas perbuatannya ini Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang AKP George Rudianto.
Demi mencegah peredaran narkoba yang dapat merugikan semua pihak dalam hal ini pihak kepolisian mengimbau dan mengajak kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Rejang Lebong. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polres Rejang Lebong dalam memberantas peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Kepolisian juga telah membuka layanan contact center melalui 110 polri yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat.Dihimbau kepada seluruh lapisan masyarakat apabila menemukan tanda tanda adanya kegiatan peredaran narkoba silakan hubungi nomor yang telah disediakan melalui cak center 110 polri (Ar)