More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bandar Lampung
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Mesuji
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Kabupaten Tulang Bawang
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Tidore Kepulauan
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Polres Rejang Lebong Berhasil Ungkap 3 Kasus Peredaran Narkoba Di Bulan Oktober 2025

Oplus_0

Rejang Lebong _ Bengkulu

Dalam rangka operasi penindakan penyalagunaan narkoba yang dilaksanakan Polres rejang Lebong selama bulan Oktober berhasil mengungkap kasus peredaran narkotoka jenis sabu diwilayah hukum rejang Lebong pengungkapan pertama dihalaman mall pelayanan publik dimana 3 orang tersangka berhasil diamankan satnarkoba polres rejang Lebong diiantaranya DM (29l) warga kecamatan Curup,PA (29) warga kecamatan  Curup dan SD (26) warga kecamatan Curup utara.Ketiga pelaku ini ditangkap tepat dihalaman mal pelayanan publik ketika sedang asik nongkrong.Adapun barang bukti yang berhasil diamankan kan sabu seberat 019 gram.Sedangkan untuk tersangka DM dalam penangkapan tersebut anggota juga berhasil mengamankanoan sajam yang berada dibagian pinggang pelaku.

“Dalam operasi penindakan penyalagunaan narkoba ini,anggota mengamankan 3 orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dihalaman mal pelayanan publik.Saat dilakukan penggeledahan,selain mengamankan sabu seberat O,18 gram,anggota juga menemukan sajam pada salah satu tersangka DM (29),”jdijelaskan Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George Rudianto didampingi Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak pada keterangan pers rilis ,Jumat (10/10/2025) di Selasar Aula Wacaksana  Laghawa.

Tersangka ini merupakan bandar yang beroperasi disekitar wilayah hukum rejang lebong.Dari hasil penggerebekan petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:2 paket sabu ukuran sedang,8 paket sabu ukuran kecil siap edar,1set alat hisap terbuat dari botol kaca, 2 kaca pirek, 2 korek api, 2 kaleng rokok.Dari penangkapan tersebut polisi berhasil menyita sabu seberat 2,43 gram

Atas perbuatannya,Keenam tersangka ini masing-masing dijerat atas pelanggaran pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara, maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp800 juta, dan maksimal 8 miliar.

Selain itu juga dijerat pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 5 lima tahun penjara, maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Demi terciptanya lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.Kepolisian juga telah membuka layanan contact center melalui 110 polri yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat. Di himbau kepada seluruh lapasian masyarakat apabila menemukan tanda tanda adanya kegiatan peredaran narkoba silakan hubungi nomor yang telah disediakan melalui cak center 110 polri,demikian (ar)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!