Rejang Lebong _ Bengkulu
Dalam rangka operasi penindakan penyalagunaan narkoba yang dilaksanakan Polres rejang Lebong selama bulan Oktober berhasil mengungkap kasus peredaran narkotoka jenis sabu diwilayah hukum rejang Lebong pengungkapan pertama dihalaman mall pelayanan publik dimana 3 orang tersangka berhasil diamankan satnarkoba polres rejang Lebong diiantaranya DM (29l) warga kecamatan Curup,PA (29) warga kecamatan Curup dan SD (26) warga kecamatan Curup utara.Ketiga pelaku ini ditangkap tepat dihalaman mal pelayanan publik ketika sedang asik nongkrong.Adapun barang bukti yang berhasil diamankan kan sabu seberat 019 gram.Sedangkan untuk tersangka DM dalam penangkapan tersebut anggota juga berhasil mengamankanoan sajam yang berada dibagian pinggang pelaku.
“Dalam operasi penindakan penyalagunaan narkoba ini,anggota mengamankan 3 orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dihalaman mal pelayanan publik.Saat dilakukan penggeledahan,selain mengamankan sabu seberat O,18 gram,anggota juga menemukan sajam pada salah satu tersangka DM (29),”jdijelaskan Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George Rudianto didampingi Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak pada keterangan pers rilis ,Jumat (10/10/2025) di Selasar Aula Wacaksana Laghawa.
Tersangka ini merupakan bandar yang beroperasi disekitar wilayah hukum rejang lebong.Dari hasil penggerebekan petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:2 paket sabu ukuran sedang,8 paket sabu ukuran kecil siap edar,1set alat hisap terbuat dari botol kaca, 2 kaca pirek, 2 korek api, 2 kaleng rokok.Dari penangkapan tersebut polisi berhasil menyita sabu seberat 2,43 gram
Atas perbuatannya,Keenam tersangka ini masing-masing dijerat atas pelanggaran pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara, maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp800 juta, dan maksimal 8 miliar.
Selain itu juga dijerat pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 5 lima tahun penjara, maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Demi terciptanya lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.Kepolisian juga telah membuka layanan contact center melalui 110 polri yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat. Di himbau kepada seluruh lapasian masyarakat apabila menemukan tanda tanda adanya kegiatan peredaran narkoba silakan hubungi nomor yang telah disediakan melalui cak center 110 polri,demikian (ar)