Dumai _ Riau
Sudah Beberapa Hari Saat Di Konfirmasi Tim LSM penjara & Awak Media Kapolres Dumai Bungkam & Saat Di kirimin Pesan pun tidak Ada Respon Sama sekali dari Kapolres Dumai (23/02/2025)
Dan dalam Penyelidikan yang dilakukan oleh tim LSM Penjara DPD Riau, lebih dari 40 gudang ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut berhasil ditemukan. Penemuan ini terungkap setelah investigasi mendalam yang dipimpin oleh Asepsusanto SH, ketua LSM Penjara DPD Riau.
Padahal di dalam sebuah akun postingan di Sosial media sangat terlihat polres Dumai Selalu Bagus Dalam membuat postingan berita-berita Bantuan terhadap masyarakat Yang Kurang Mampu,masyarakat yg terkena bencana, masyarakat yang kesulitan selalu aktif dalam membantu masyarakat nya tapi pada kenyataan nya di lapangan sangat berbeda jauh dari postingan nya di medsos itu?ada apa dengan polres Dumai?apakah itu hanya sekedar pencitraan saja?agar terlihat bagus di mata masyarakatnya atau apa?kenapa konfirmasi kami tidak di tanggapi Pak Kapolres?apa bapak Kapolres tak bisa menutup tempat tersebut?kenapa & ada apa pak Kapolres?
Menurut Asepsusanto, mafia minyak subsidi yang beroperasi di Dumai seakan tidak takut akan tindakan tegas karena diduga dilindungi oleh oknum-oknum dari pihak berwenang. Beberapa gudang ilegal yang ditemukan bahkan terletak di laut dan diduga dimiliki oleh oknum-oknum TNI.
Perbuatan ini akan merusak kualitas bahan bakar yang beredar di daerah tersebut, berpotensi menambah masalah lingkungan dan ekonomi padahal tahun 2024 yang lalu masyarakat & mahasiswa pernah berdemo di depan Polda Riau terkait maraknya mafia BBM ilegal oplosan di Dumai namun saat ini sudah mulai marak kembali kegiatan tersebut
”Menurut salah satu narasumber kami yang tak mau di sebut namanya ke tim LSM penjara Polres Dumai sudah ada setoran itu pak! jangan banyak alasan lah, dusta semuanya, sama saja polres dumai turut serta memelihara bisnis ilegal itu kalo masih terima setoran dari Para Mafia pengelola BBM ilegal” terang masyarakat
Mabes Polri diharapkan segera turun tangan agar Dumai tidak terus menjadi pusat peredaran praktik ilegal yang merugikan banyak pihak. Masyarakat juga berharap agar aparat penegak hukum dapat mengungkap lebih dalam jaringan mafia minyak ini dan memastikan Dumai tidak lagi menjadi sarang bagi mafia minyak curah yang didapatkan dari kapal jenis solar dan pertalite.
Padahal di dalam undang-undang minyak & gas bumi sudah di jelaskan
1). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)
Pasal 55
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
2).Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)
UU ini merevisi beberapa ketentuan dalam UU Migas, termasuk penguatan sanksi terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.
3).Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Jika ada keterlibatan pejabat dalam penyalahgunaan minyak bersubsidi hingga merugikan keuangan negara, maka bisa dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp 1 miliar.
4).Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 62 ayat (1) menyebutkan bahwa pelaku usaha yang menjual BBM bersubsidi dengan harga tidak sesuai atau mencurangi konsumen bisa dikenai hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.
Dumai kini menunggu langkah konkret & tegas dari Kapolres Dumai untuk menghentikan & menutup praktik mafia BBM ilegal yang sudah meresahkan masyarakat dan merugikan negara jika tidak kami LSM penjara & awak media akan membuat laporan lebih lanjut ke polda Riau & mabes polri (tim)
Penulis : Jono.Ms &
Sumber Ketua DPD LSM PENJARA