More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Polres Dairi Jangan Tutup Mata Ian Girsang Wajib Di Periksa Karna Sudah Mengancam & Melecehkan Seorang Wartawan

Polres Dairi Jangan Tutup Mata Ian Girsang Wajib Di Periksa Karna Sudah Mengancam & Melecehkan Seorang Wartawan

 

 

Bermula dari laporan wartawan terhadap pelaku ilegal logging di Kapolres Dairi yang hingga berbulan bulan lamanya belum berujung dalam pemeriksaan kepada tersangka inisial Ian Girsang sampai saat ini masih berstatus bebas dan menjadi sorotan publik terlebih sudah mencemarkan nama baik seorang wartawan. Bagaimana tidak, si pelaku ilegal logging semakin membabi buta melakukan penyerangan kata kata melalui Medsos akun Facebook pribadinya dalam bahasa hinaan, pelecehan olokan serta di duga kuat melakukan pengancaman.

Sabtu 25/01/2025

 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor. LP/B/44/I/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 24 Januari 2025 pukul 15.15 Wib bertempat dikantor kepolisian tersebut diatas bahwasanya Baslan Naibaho telah melaporkan inisial Ian Girsang dalam dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan transaksi elektronik. Dianggap telah melecehkan profesi seorang Wartawan melalui komentarnya di kolom komentar akun Facebook milik Baslan Naibaho tersebut, jelas telah melanggar UU.

– KUHP Pasal 310. Pencemaran nama baik.

– KUHP Pasal 311.

Fitnah.

– KUHP Pasal 312.

Penghinaan.

– KUHP 27 UU ITE.

Pelecehan nama baik      melalui media elektronik. Selanjutnya dapat dijatuhi hukuman Pidana 4 tahun penjara atau Denda maksimal 750 jt.

 

Yang saya Hormati Bapak Kapolres Dairi yang baru AKBP FAISAL ANDRI PRATOMO SH,SIK,MM,Msi dan yang saya muliakan Bapak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol WHISNU HERMAWAN FEBRIANTO SIK,MH tolong diperhatikan ulang kembali jajaran kepolisian khususnya di daerah Sidikalang ini, Laporkan saya sebagai seorang wartawan di Polres Dairi pada tanggal 25 Oktober 2024 yang lalu terkait adanya aktifitas ilegal logging di daerah kawasan Negara di Desa Barusan Nauli Sindoro Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi yang laporan nya sampai sekarang belum diketahui sejauh mana sudah perkembangan proses pemeriksaannya.

Kuat dugaan penyidik nya juga telah bermain mata dan melindungi terhadap terlapor karena didapati masih bebas berkeliaran bahkan semakin melakukan penyerangan melalui Media sosial terhadap Baslan.

 

Padahal profesi jurnalis dan aktivitas Liputan dilindungi UUD No 40 tahun 1999 .pasal 8 UUD PERS memberikan perlindungan yang menyeluruh terhadap profesi jurnalis & Hak untuk mendapatkan informasi dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) dalam Pasal 28 F. Hak ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Penjelasan

Pasal 28 F UUD NRI menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh informasi.

 

 

Penulis : Jono.Ms

Tim Satgas Mata Elang

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!