More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta
Papua  

Polres Biak Gelar Konferensi Pers, Ungkap Pelaku Curas Di Bawah Umur

Biak _ Papua
Kepolisian Resor (Polres) Biak Numfor berhasil meringkus seorang remaja berusia 17 tahun, yakin GR terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Majapahit, Taman Mandow, Distrik Samofa, pada Sabtu, 10 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIT.

Berdasarkan Laporan Polisi (LP/B/225/V/2025/SPKT/POLRES BIAK/POLDAPAPUA), tersangka Gilberth  diduga telah mengancam dan melukai korban dengan sebilah parang untuk merampas barang-barangnya. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku, 1 unit HP merek Vivo A1 masih dalam proses pencarian.

Dalam Konferensi Press bersama Media, Senin (19/05/2025). Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan, S.H., SIK., M.H., menegaskan bahwa Kasus ini disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

“Mengingat usia pelaku yang masih 17 tahun, sehingga kita akan menerapkan sistem pidana peradilan anak,” Jelasnya

Pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan di Jalan Majapahit, Taman Mandow  ini juga mengungkap fakta bahwa tersangka, GR ternyata terlibat dalam 3 kasus pencurian serupa dengan korban yang berbeda, yaitu pencurian dengan kekerasan di Kampung Baru (korban merupakan anak sekolah), pencurian sepeda motor (Curanmor) di Dolog, dan pencurian di Kios Norcit di Mandow Dalam. Sebelumnya 3 kasus tersebut juga sudah dilaporkan di Polres Biak Numfor.

“Dari hasil pengembangan ternyata pelaku sebelumnya juga melakukan hal serupa, total di tahun 2025 ini pelaku sudah melakukan empat kasus pencurian, Ini sangat memprihatinkan karena pelaku masih berusia 17 tahun tapi terbilang sadis dalam melakukan aksinya, pelaku tidak segan-segan melakukan kekerasan kepada korbanya,” Ujar Kapolres didampingi Iptu Dr. Tantu Usman, S.H., M.H., dan Kasi Humas Polres Biak Ipda Joko Susilo SE.

Sementara itu, Kasat Reskrim menambahkan, GR diduga merupakan salahsatu pelaku kasus hilangnya seorang penumpang kapal Pelni yang hingga kini belum ditemukan, yang mana korban diduga dibuang ke laut oleh beberapa pelaku secara bersama-sama.

Kejadian yang terjadi di perairan antara Biak dan Jayapura ini sudah dilaporkan ke Polda Papua oleh keluarga korban dan saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan oleh Polda Papua.

Dalam kesempatan ini, Kapolres Biak Numfor menegaskan bahwa proses penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku dengan sejumlah kasus yang ada akan terus dilakukan. Ia juga menyatakan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan yang tengah meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib, bisa  di nomor hotline polri di 110 dan Lapor Pak Kapolres di 0813 4311 2524,”Ungkap Kapolres. (RIGOL)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!