Rejang Lebong _ Bengkulu
Perkara kayu sengon yang sempat menarik perhatian beberapa waktu lalu dimana kades dataran tapus dilaporkan atas tuduhan hilangnya kayu milik warga Pal VIII beberapa waktu lalu akhirnya memperoleh jawaban.Apa yang dilaporkan oleh warga tersebut ternyata hanyalah kesalahpahaman.Informasi yang diberikan oleh Kapolsek bermani ulu raya, dikantornya ,rabu (06/08/2025) pukul 10.00 wib.Iptu.R.Pasaribu,SH.MH mengatakan bahwa terkait kisruh yang terjadi di kecamatan bermani ulu raya antara kades dataran tapus dengan warga Pal VIII (iw) semua hanyalah kesalahpahaman.Terjadi mis komunikasi diantara kedua belah pihak .”Benar kami telah menerima laporan dari (iw) terkait dugaan penggelapan kayu,namun setelah dipertemukan kedua belah pihak ternyata semua hanya kesalahpahaman dan mereka telah sepakat menempuh jalur damai sehingga si pelaporpun telah mencabut kembali laporannya dan perkara ini tidak dilanjutkan,”ujar Kapolsek.
Diwaktu yang berbeda,dihubungi terhadap Herubianda melalui via WA,Minggu (04/07/2025) selaku pengacara kades mengatakan bahwa kejadian yang menimpa kliennya hanyalah kesalahan pahaman,dimana pelapor dan kliennya telah dipertemukan dan saling memberikan klarifikasi terkait kayu sengon yang menjadi buntut persoalan.Dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan iw pun selaku pelapor telah mencabut laporan.
“Disini saya mengklarifikasi persolan yang menimpa klien saya,dimana ia telah dilaporkan.Setelah dipertemukan kedua belah pihak,ternyata itu semua hanyalah kesalahpahaman yang mengakibatkan miskomunikasi.Mereka sepakat untuk berdamai dan (IW) mencabut laporannya kemudian dilanjutkan dengan perdamaian dengan disertai surat perjanjian perdamaian dan pencabutan laporan yang telah mereka sepakati dengan dibubuhi tanda tangani,”ujar pengacara Herubianda.
Sedangkan perdamaian kedua belah pihak diadakan dikediaman kades pal VIII,rabu malam (30/07/2024),dimana kedua belah pihak bertemu dan sepakat berdamai untuk tidak melanjutkan persoalan ini karena memang murni kesalahan pahaman.Hadir dalam kesempatan itu camat bermani ulu raya ,Jauhari dan kepala desa pal 100.Surat perjanjian perdamaian dan pencabutan laporan pun telah disepakati dan ditanda tangani.
Sementara itu camat bermani ulu raya Jauhari dihubungi melalui via telepon seluler,Rabu,(06/08/2024) mengatakan sangat menyayangkan apa yang terjadi.Persoalan antara kades dataran tapus dengan warga Pal 8 inisial (IW) hanyalah kesalahan pahaman.”Apa yang terjadi antara kades dataran tapus dengan (iw) itu hanyalah miskomunikasi saja .persoalan ini telah selesai,(iw) telah mencabut laporannya dan kedua belah pihak telah sepakat berdamai.Semoga kejadian ini jangan terulang kembali.Jauhari juga berpesan apabila ada persoalan didesa langkah awal yang diambil ialah dibawah dengan jalur kekeluargaan dan pihak kecamatan siap untuk memberikan penyelesaian,”dikatakan camat Jauhari.(A)