Yogyakarta _ DIY
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY bersama Bidang Humas Polda DIY menggelar konferensi pers pada Jumat (20/6/2025) terkait pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pecah bidang tanah.
Kasus ini melibatkan manipulasi atas dua Sertifikat Hak Bangunan milik Tupon Hadi Suwarno (Mbah Tupon) seluas total 1.947 m² di Bangunjiwo, Kasihan, Bantul.
“Kasus ini menjadi potret kejahatan mafia tanah yang memanfaatkan kondisi korban yang sudah lanjut usia, tidak bisa baca tulis, serta terganggu pendengarannya,” jelas Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, S.I.K., M.A.P..
Dalam kasus ini, tujuh tersangka telah ditetapkan, di antaranya BR (60), Tk (54), VW (50), Ty (50), MA (47), IF (46), dan AH (60). Mereka bekerja sama menggunakan akta palsu, memalsukan tandatangan, hingga menjadikan sertifikat sebagai agunan kredit bank.
“Salah satu pelaku, MA, bahkan berhasil mendapatkan kredit hingga Rp2,5 miliar atas nama sertifikat hasil manipulasi,” ujar Idham.
Modus kejahatan dimulai sejak tahun 2022, ketika BR meminta sertifikat milik Mbah Tupon untuk alasan pecah bidang dan wakaf jalan. Namun belakangan diketahui, dokumen yang ditandatangani korban merupakan akta jual beli palsu tanpa kesepakatan jual beli yang sah.
“Kami menemukan bahwa AJB dibuat secara fiktif oleh oknum PPAT dan notaris tanpa kehadiran pihak yang sebenarnya,” tegasnya.
Akibat perbuatan para pelaku, dua sertifikat milik Mbah Tupon kini telah berpindah nama dan menjadi jaminan pinjaman, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp3,5 miliar.
Polda DIY menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, mulai dari penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, hingga tindak pidana pencucian uang.
“Pasal-pasal yang dikenakan memiliki ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” ungkapnya.
Polda DIY menyampaikan komitmennya memberantas mafia tanah secara tuntas.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan serupa. Bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau mengetahui praktik seperti ini, kami imbau segera melapor ke kantor polisi terdekat atau langsung ke Polda DIY,” pungkas Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K. (Rls/Ananta)