More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta
Daerah  

Polda DIY Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi RSUD Wonosari

INVESTIGASI 86 di Google News

Yogyakarta • Polda DIY Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi RSUD Wonosari. Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto, S.I.K, M. Sc. Didampingi Direskrimsus, Ruberto Gomgom Manorang Pasaribu, S.I.K, Wadir AKBP Fx Endriadi, S.I.K Pimpin Konferensi Pers terkait Tipikor RSUD Wonosari yang diselenggarakan di Aula Promoter Polda DIY, Selasa (28/06/2022).

Direskrimsus Polda DIY, Roberto Gomgom Manorang Pasaribu, S.I.K. memaparkan terkait tindak pidana korupsi RSUD Wonosari.

A. Bahwa pada tahun 2009 s/d tahun 2012, telah terjadi kesalahan bayar atas uang
jasa pelayanan dokter laboratorium kepada para dokter dan petugas
kesehatan di RSUD Wonosari;

B. Karena salah bayar, maka pada tahun 2015, tersangka (inisial II) (eks pejabat di RSUD Wonosari saat itu) memerintahkan untuk
mengembalikan/mengumpulkan uang (salah bayar) tersebut.

C. Masih di tahun 2015, terkumpullah uang pengembalian jasa dokter lab,
sebesar Rp. 646.384.618,00- (enam ratus empat puluh enam juta tiga ratus
delapan puluh empat ribu enam ratus delapan belas rupiah).

D. Dari sejumlah uang yangn terkumpul tersebut sebesar Rp. 158.349.990,-
(seratus lima puluh delapan juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu
sembilan ratus sembilan puluh rupiah) telah dimasukkan kedalam Kas RSUD
Wonosari.

E. Sedangkan uang sebesar Rp. 488.034.628,00 (empat ratus delapan puluh
delapan juta tiga puluh empat ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah) atas
perintah tersangka (inisial II) (eks pejabat di RSUD saat itu, tidak dimasukkan
dan dicatat dalam pembukuan kas RSUD Wonosari;

F. Selanjutnya uang sebesar Rp. 470.000.000 (empat ratus tujuh puluh juta
rupiah) secaran berturut turut digunakan untuk kepentingan pribadi, bersama
sama tersangka lainnya (inisial AS) (salah satu kepala bidang di RSUD Wonosari
saat itu), (AS ini juga diperiksa sebagai tersangka dalam berkas perkara
terpisah), dan untuk mempertanggungjawabkan penggunaan uang tersebut
tersangka (inisial AS) yang disetujui oleh tersangka (inisial II ), membuat kwitansi yang
isinya tidak benar sebagai bentuk pertanggungjawaban, seolah olah di RSUD
Wonosari pada tahun 2016 ada beberapa kegiatan pekerjaan yang
menggunakan dana RSUD, namun hanya sebagian yaitu sebesar Rp. 230
juta (dua ratus tiga puluh juta rupiah). Kegiatan pekerjaan itu antara lain :

  • 1). Rehab ruang loundry RSUD Wonosari.
  • 2). Sewa seng pembatas areal pembangunan gedung IGD dan Radiologi
    RSUD Wonosari;
  • 3). Rehab ruang tunggu laboratorium, gedung satpam dan bangsal dahlia,
    RSUD Wonosari.
  • 4). Pengecatan gedung dan pagar RSUD Wonosari.

G. Berkas Perkara an. tersangka (inisial II) telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti
dan akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 1) ke JPU
(Kejaksaan Tinggi DIY) sesuai Ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b juncto
Pasal 138 juncto pasal 139 KUHP. Sedangkan untuk Berkas Perkara
an.tersangka (dengan inisial AS), masih dalam tahap pemenuhan terhadap
petunjuk Jaksa Peneliti.

H. Atas Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 470.000.000 (empat ratus
tujuh puluh juta rupiah) tersebut diatas, Penyidik telah berhasil menyita dari
para tersangka uang tunai sebesar Rp. 470.000.000 (empat ratus tujuh puluh
juta rupiah).

Foto : barang bukti tindak korupsi.

Perbuatan melawan hukum dalam pasal 2 UU Tipikor, Penyalahgunaan wewenang dalam pasal 3 UU Tipikor,LP LP/XI/2019/DIY/SPKT, tanggal 11 November 2019, Tersangka II, Wonosari, Gunungkidul, Perempuan, 63 TH, Pensiunan.

Sangsi pidananya, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang

a. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 yang berbunyi:

Setiap orang yang secara melawan
hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian
Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
denda paling sedikit Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

b. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi yang berbunyi:

Setiap orang dengan tujuan menguntungkan
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan
atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara, dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling
sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). (Ananta)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!
Yulius Maulana Bakal Calon Bupati Lahat 2024