Tembilahan _ Riau
Sebuah peristiwa mencurigakan terjadi pada Minggu pagi di kawasan pelabuhan yang dikenal warga sebagai Pelabuhan Rumah Sakit, Tembilahan. Sekitar pukul 08.00 WIB, sejumlah buruh angkut terlihat memindahkan sebuah plang yang dikenal masyarakat luas sebagai plang sitaan Program Kehutanan dan Hutan (PKH)—plang yang biasa dipasang di atas lahan bersengketa atau lahan yang sedang dalam proses eksekusi.
Plang tersebut kemudian dikonfirmasi oleh wartawan Swara Rakyat sedang dikirim menuju PT RIA, sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh salah satu koordinator keberangkatan logistik di lokasi.
Namun yang menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat adalah informasi yang telah beredar sebelumnya, yakni adanya aktivitas panen oleh koperasi yang berada di bawah naungan Agrinas di lahan yang sama. Padahal, menurut prosedur hukum dan tata kelola kehutanan, tidak seharusnya ada aktivitas panen pada lahan sengketa yang belum dipasang plang eksekusi secara resmi.
Peristiwa ini menimbulkan dugaan bahwa lahan telah lebih dulu dipanen sebelum proses eksekusi dilakukan, atau bahkan tanpa ada eksekusi sama sekali. Jika benar demikian, hal ini memunculkan pertanyaan serius terkait potensi pelanggaran hukum serta siapa pihak-pihak yang diuntungkan dalam praktik ini.
Sejumlah warga dan pemerhati lingkungan menyuarakan keprihatinan mereka, meminta agar kasus ini ditangani secara transparan oleh pihak berwenang, termasuk mengusut kemungkinan adanya manipulasi dalam proses eksekusi dan distribusi hasil panen.
“Jika lahan memang dalam status sengketa, seharusnya tidak ada aktivitas panen apa pun sebelum ada tindakan hukum yang sah dan terlihat secara terbuka. Transparansi sangat penting agar tidak ada pihak yang mengambil keuntungan sepihak,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat Tembilahan yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT RIA maupun dari instansi terkait mengenai dugaan aktivitas panen sebelum pemasangan plang eksekusi.
Masyarakat berharap, prinsip keadilan dan keterbukaan ditegakkan agar kejadian serupa tidak terulang dan publik tidak lagi dipertanyakan tentang legalitas tindakan di atas lahan-lahan yang sedang disengketakan. (Indra)