Terkait adanya laporan yang diterima oleh pihak kejaksaan Negeri Rejang Lebong pada Jumat (19/09/2025) oleh ASN Rejang lebong dimana dilaporkan adanya pesan singkat melalui (WA) WhatsApp yang masuk kesalah satu ASN tersebut dengan mengatasnamakan Kejaksaan itu semua tidak benar dan dipastikan itu modus oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemerasan.
Oleh karena itu Pihak kejaksaan menyerukan kepada seluruh jajaran OPD untuk berhati-hati terkait adanya permintaan melalui pesan singkat (WA) WhatsApp atau apapun bentuknya itu
Waspada agar hati hati bagi seluruh pegawai dan pejabat OPD rejang lebong.Beredar pesan pesan singkat (WA) oleh oknum oknum tak bertanggung jawab yang mencatut nama kasipidsus dan kasipidum Kejari rejang Lebong guna mencari keuntungan hal tersebut terjadi Pasca ditetapkannya tersangka dugaan kasus korupsi di RSUD Rejang Lebong oleh Jaksa.Diduga oknum tersebut hendak mencari keuntungan pribadi.
Dihimbau kepada seluruh pegawai OPD di Rejang Lebong, untuk tidak percaya dan segera melaporkannya ke nomor hotline Kejari Rejang Lebong: 0851 9902 8426