Investigasi86 • Terkait pemberitaan yang berjudul “Valentin Karaoke, Katanya Tempat Karaoke Keluarga Tapi Kok Gitu”, yang dimuat pada tanggal 13 juni 2022 lalu berbuntut panjang.
Ternyata perkara tersebut sampai ke Dewan Pers, padahal dari pihak pemilik tempat karaoke keluarga tersebut telah diberikan hak jawab dan telah dimuat di media investigasi86 pada 16 juni 2022 lalu yang isinya terkait bantahan dari pemilik tempat karaoke tersebut.
Pemilik tempat karaoke keluarga Merasa gerah karena diberitakan di banyak media online, pihak Cafe Valentine Karaoke Keluarga melaporkan pemberitaan tersebut ke pihak Dewan Pers dengan berbagai alasan.
Dari berbagai media online yang memberitakan Cafe Valentin Karaoke Keluarga, Media online investigasi86.com yang mendapat sorotan pihak Cafe Valentin Karaoke Keluarga.
Pada saat zoom mediasi pertama beberapa waktu lalu antara Dewan Pers dengan pihak media Siber investigasi86.com hadir dalam zoom tersebut, namun Pihak pengadu (Kuasa Hukum Boyle F Sirait dan Partner dari Lamhot Tampubolon – Pemiliki cafe Valentin Karaoke) tidak hadir di zoom mediasi yang diadakan Dewan Pers.
Pada saat zoom mediasi kedua kalinya pada 8 november pihak media investigasi86 tidak dapat hadir dalam zoom mediasi tersebut, dikarenakan jadwal yang bertabrakan dengan peliputan penting yang telah diagendakan oleh pihak redaksi investigasi86 jauh hari, namun pihak pengadu hadir dan pihak dewan pers membuat keputusan yang terkesan seperti sebelah pihak.
Selang beberapa jam kemudian pihak dewan pers mengirimkan Draf Risalah Penyelesaian Nomor : xx/Risalah-DP/XX/2022 terkait pengaduan Lamhot A.A.P Tampubolon terhadap Media Siber investigasi86.com yang berisikan sejumlah poin yang terkesan menyudutkan media investigasi86.
Agenda pertemuan lewat zoom mediasi tersebut di jadwalkan oleh pihak dewan pers pada pukul 10.00 WIB sementara pihak dewan pers mengirim risalah penyelesaian pengaduan pada pukul 12.47 WIB.
Seuntai waktu yang sangat instan dalam pertemuan pihak dewan pers dan pihak pengadu. Hal tersebut hanya memakan durasi waktu 2 jam lebih, pertemuan antara dewan pers dan pihak pengadu dapat diselesaikan dan draf risalah penyelesaian sudah selesai dirangkai dalam waktu yang singkat.
Sementara pada saat pertemuan pertama memakan durasi waktu yang sangat lama.
Lantas seperti apa metode yang diterapkan oleh pihak dewan pers untuk menggali informasi dari pihak pengadu?
Pihak dewan pers menuliskan bahwa risalah penyelesaian tersebut berdasarkan hasil klarifikasi, padahal ada beberapa poin yang belum diklarifikasi oleh pihak dewan pers kepada wartawan investigasi86 lantaran pihak media investigasi86 tidak hadir pada saat zoom mediasi tersebut.
Teradu Charles Sipayung sebagai wartawan media online investigasi86.com merasa di fitnah dengan putusan pernyataan itu.
Karena ada beberapa poin dan keterangan dari pihak pengadu yang menurut Charles sipayung merupakan sebuah tuduhan dan fitnah terhadap dirinya.
Dengan adanya hal tersebut pimred media investigasi86 lewat pesan singkat WhatsApp meminta kepada pihak dewan pers untuk mengadakan zoom mediasi sekali lagi agar menemukan titik terang dari perkara tersebut.
Namun hingga berita ini tayang pihak dewan pers tidak memberitahukan kepada redaksi investigasi86 kapan akan diadakan zoom mediasi ketiga kalinya.
Dan pihak dewan pers lewat pesan singkatnya hanya menjawab bahwa hal tersebut akan dibahas dulu secara internal.
“Hal ini akan kami bahas dalam rapat internal” jawab pihak dewan pers secara singkat lewat pesan singkat WhatsApp.(red)