Oelamasi, INVESTIGASI86.COM – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Oelamasi resmi menetapkan kebijakan baru terkait iuran wajib bulanan anggota. Dalam Surat Keputusan bernomor 002/SK/DPC-PERADI/OLM/VII/2025, DPC PERADI Oelamasi memutuskan untuk menurunkan besaran iuran dari sebelumnya Rp25.000 menjadi Rp10.000 per bulan per anggota.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan keluhan sejumlah anggota yang merasa terbebani dengan besaran iuran sebelumnya. DPC PERADI Oelamasi menilai bahwa penyesuaian ini perlu dilakukan demi menjamin kesinambungan partisipasi anggota serta tetap mendukung kelangsungan kegiatan organisasi.
Kebijakan ini merupakan hasil rapat internal pengurus DPC PERADI Oelamasi yang dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2025. Dalam rapat tersebut, seluruh pengurus menyepakati perlunya penyesuaian iuran sebagai langkah strategis untuk meningkatkan keterlibatan anggota sekaligus menjaga stabilitas organisasi.
Adapun ketentuan dalam Surat Keputusan tersebut meliputi:
- Penetapan Besaran Iuran Baru
Iuran wajib bulanan anggota ditetapkan sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) per bulan, menggantikan besaran sebelumnya yang mencapai Rp25.000. - Waktu Berlaku
Ketentuan ini mulai berlaku efektif pada bulan Agustus 2025. - Metode Pembayaran
Pembayaran iuran dilakukan melalui bendahara DPC atau rekening resmi milik DPC PERADI Oelamasi. - Penggantian Aturan Lama
Dengan diberlakukannya keputusan ini, seluruh ketentuan sebelumnya yang mengatur besaran iuran dinyatakan tidak berlaku. - Evaluasi Berkala
Besaran iuran akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan kondisi organisasi.
Surat keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPC PERADI Oelamasi, Herry F. F. Battileo, SH., MH., dan Sekretaris, Ian G. Tangga Boro, SH., MH., pada tanggal 8 Juli 2025 di Oelamasi.
Langkah ini diharapkan mampu mendorong anggota untuk lebih aktif berkontribusi dalam kegiatan organisasi dan memperkuat solidaritas di antara para advokat yang tergabung dalam PERADI Oelamasi.