Rejang Lebong _ Bengkulu
Senin (16/06/2025) bertempat di gedung DPRD rejang lebong ,Wakil ketua 1,Pera Haryani.SE.didampingi wakil ketua ll,Lukman Effendi memimpin sidang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.Hadir dalam kesempatan tersebut. H. Muhammad Fikri Thobari, SE, MAP,Wakil Bupati Dr. Hendri Praja, SSTP, M.Si, Sekretaris Daerah Yusran Fauzi, ST, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para pejabat eselon II dan III.
Dalam sidang tersebut,Wakil ketua 1,Pera Haryani,SE mendengarkan penyampaian dan pemaparan oleh bupati Fikri terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Dalam pemaparannya, Bupati Fikri menjelaskan bahwa dokumen laporan keuangan daerah terdiri dari beberapa unsur penting, seperti laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.”ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan roda pemerintahan dan pembangunan selama tahun anggaran berjalan,”kata Fikri.
Bupati menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat asas otonomi dan kemandirian daerah.
Dalam kesempatan itu juga Fikri menyampaikan bahwa prinsip efisiensi dan efektivitas menjadi landasan utama dalam pelaksanaan anggaran, agar setiap program pembangunan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami berharap proses pembahasan dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan keputusan yang berpihak kepada rakyat serta mendorong kemajuan Kabupaten Rejang Lebong,” tutup Fikri mengakhiri.
Diakhir kegiatan sidang ,wakil ketua l,Pera Haryani mengajak pemerintah daerah untuk dapat bekerjasama dan saling berkoordinasi serta terus memperkuat asas otonomi dan kemandirian daerah agar setiap program pembangunan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,demikian (ad)