Rejang Lebong _ Bengkulu
Senin (16/06/2025) bertempat di gedung DPRD,Bupati Rejang Lebong, HM Fikri Thobari, SE, MAP, menyampaikan secara resmi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten rejang lenong.
Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Pera Hayani, SE, serta didampingi Wakil Ketua II, Lukman Effendi yang dihadiri oleh Wakil Bupati Dr. Hendri Praja, SSTP, M.Si, Sekretaris Daerah Yusran Fauzi, ST, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para pejabat eselon II dan III.
Dalam pemaparannya, Bupati Fikri menjelaskan bahwa dokumen laporan keuangan daerah terdiri dari beberapa unsur penting, seperti laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.”ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan roda pemerintahan dan pembangunan selama tahun anggaran berjalan,
“kata Fikri. Ia juga menekankan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat asas otonomi dan kemandirian daerah.
Bupati juga menyampaikan bahwa prinsip efisiensi dan efektivitas menjadi landasan utama dalam pelaksanaan anggaran, agar setiap program pembangunan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami berharap proses pembahasan dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan keputusan yang berpihak kepada rakyat serta mendorong kemajuan Kabupaten Rejang Lebong,” tutup Fikri mengakhiri.