More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Tengah
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Pensiunan Pengawai PDAM Manado Terancam Tidak Dibayar

Manado – Mantan karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara (SULUT) terancam tidak terbayarkan. (5/8/2023)
Nasib para pensiunan tersebut di kantor PDAM tidak ada titik terang.

Para pensiunan berkoordinasi dengan Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Manado, telah memberikan surat Anjuran kepada PDAM Manado sebanyak 3 kali melalui mediasi antara PT Air Manado Perumda PDAM Wanua Wenang dengan para pensiunan tapi tidak ada titik temu alias tidak tercapai kesepakatan.

Dari ketentuan pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 mediatormengeluarkan Anjuran sebagai bahan pertimbangan untuk mendengar keterangan kedua belah pihak yang berselisih. tapi tidak ada kesepakatan dan seolah PT Air Manado dan PDAM Manado saling lempar bola dan punya pendirian masing masing sehingga para pensiunan PDAM pasrah menerima nasib karena sudah merasa di dzolimi.

Dirut PDAM Manado Melky Taliwuna saat di hubungi lewat Whatsapps untuk meminta tanggapan “Mengenai masalah Hak Pensiun karyawan PT Air Manado merupakan kewajiban PT Air Manado.”

“Mereka tidak bekerja lagi di PDAM dan bukan karyawan PDAM Manado.” Ucap Melky

Aturannya sangat jelas, Dana Pensiun sebagaimana diatur dalam Peraturan Dapen Pamsi Nomor : 842.1/Kep.06.PDAM/2012 tentang Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Bersama Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia

Di ketahui Dana Pensiun Bersama yang didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: Kep371/ KM.10/2012 tentang Pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Bersama Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Seluruh Indonesia dan tidak terkecuali PDAM Kota Manado, bahwa dana pensiun harus diterima karena itu adalah hak mereka.

Para pensiun karyawan PDAM Manado berharap
Walikota menado mendengar keluhan mereka, agar hak dana pensiun bisa di terima sesuai aturan yg berlaku, Ungkap salah satu karyawan yg mau di sebutkan namanya. (Hendra)

 

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!