Manado – Mantan karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara (SULUT) terancam tidak terbayarkan. (5/8/2023)
Nasib para pensiunan tersebut di kantor PDAM tidak ada titik terang.
Para pensiunan berkoordinasi dengan Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Manado, telah memberikan surat Anjuran kepada PDAM Manado sebanyak 3 kali melalui mediasi antara PT Air Manado Perumda PDAM Wanua Wenang dengan para pensiunan tapi tidak ada titik temu alias tidak tercapai kesepakatan.
Dari ketentuan pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 mediatormengeluarkan Anjuran sebagai bahan pertimbangan untuk mendengar keterangan kedua belah pihak yang berselisih. tapi tidak ada kesepakatan dan seolah PT Air Manado dan PDAM Manado saling lempar bola dan punya pendirian masing masing sehingga para pensiunan PDAM pasrah menerima nasib karena sudah merasa di dzolimi.
Dirut PDAM Manado Melky Taliwuna saat di hubungi lewat Whatsapps untuk meminta tanggapan “Mengenai masalah Hak Pensiun karyawan PT Air Manado merupakan kewajiban PT Air Manado.”
“Mereka tidak bekerja lagi di PDAM dan bukan karyawan PDAM Manado.” Ucap Melky
Aturannya sangat jelas, Dana Pensiun sebagaimana diatur dalam Peraturan Dapen Pamsi Nomor :Â 842.1/Kep.06.PDAM/2012 tentang Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Bersama Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia
Di ketahui Dana Pensiun Bersama yang didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: Kep371/ KM.10/2012 tentang Pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Bersama Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Seluruh Indonesia dan tidak terkecuali PDAM Kota Manado, bahwa dana pensiun harus diterima karena itu adalah hak mereka.
Para pensiun karyawan PDAM Manado berharap
Walikota menado mendengar keluhan mereka, agar hak dana pensiun bisa di terima sesuai aturan yg berlaku, Ungkap salah satu karyawan yg mau di sebutkan namanya. (Hendra)