More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Pengadilan Negri Rengat Gelar Sidang Lanjutan Perkara Ria Saprina Hadirkan Saksi Ahli Pidana

Inhu _ Riau
Sidang Lanjutan Kepala desa Seberida kecamatan Batang Gangsal kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) provinsi Riau Ria Saprina gelar sidang lanjutan di ruangan sidang Cakra Pengadilan Negeri Rengat yang dipimpin langsung oleh Ketua pengadilan negeri Lia Herawati SH.MH. Senin 16 Oktober 2024

Sidang lanjutan perkara Ria Saprina, jaksa Penuntut Umum Menghadirkan Saksi (Suprapto) dan saksi ahli pidana untuk diambil keterangan Saksi yang tertuang dalam Berkas Perkara dalam perkara pemalsuan surat tanah  Spradik, yang di terbitkan Oleh kepala desa Seberida Kecamatan Batang Gangsal. Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.

Ketua Hakim Lia Herawati SH.MH, dalam persidangan membacakan  surat  penetapan penangguhan Penahan terhadap terdakwa Ria Saprina dalam Pembacaan keputusan Penangguhan dikabulkan oleh Ketua Hakim.

Keluarga dari terdakwa Ria Saprina, Aceng bersama Warga desa Seberida dikonfirmasi masi Media investigasi86.com usai Persidangan Senin 16 Oktober 2024 sekira pukul 03.30 wib di halam Pengadilan Negri Rengat di pematang Reba mengucapkan ribuan terima kasih kepada Ibuk Hakim, yang mana Permohonan kami melalui Kuasa Hukum Dody Fernando dikabulkan oleh Ketua Hakim ibu Lia Herawati, SH.MH ujar Singkat nya.

Kuasa hukum dari terdakwa Ria Saprina Dody Fernando SH.MH, menjelaskan kepada Media investigasi86.com mengucapkan Sukur Alhamdulillah hirobbil’alamin kami ucapkan hari ini
Permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan dikabulkan oleh majelis hakim.

Akan tetapi kami memahami perkara ini tetap berjalan sebagaimana mestinya dan kami akan melakukan pembuktian sebaik mungkin Guna pembelaan terhadap buk kades kades Seberida.

“Kami meyakin peristiwa yang didakwa kan kepada bu kades bukanlah peristiwa pidana dikarena SKGR milik pak Hendri Wijaya tersebut memang hilang, dan kami memiliki bukti akan kehilangan SKGR tersebut
Sekaligus kami juga nanti akan menghadirkan saksi yang mengetahui kehilangan SKGR tersebut.” Ujar Dody

Dari keterangan ahli pidana yang dihadirkan rekan JPU tadi, dapat disimpulkan apabila surat tersebut benar-benar hilang.

Maka tidak ada peristiwa pemalsuan dalam perkara ini dan dapat disimpulkan juga ngak ada ditemukan mens rea dalam peristiwa yang dilakukan bu kades.

“Kami optimis bisa membebaskan bu kades dalam putusan pokok perkara.” Jelas Kuasa Hukum Dody Fernando SH.MH, kepada media investigasi86.com

Liputan Reporter Riau : Rolijan

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!