Inhu _ Riau
Sidang Lanjutan Kepala desa Seberida kecamatan Batang Gangsal kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) provinsi Riau Ria Saprina gelar sidang lanjutan di ruangan sidang Cakra Pengadilan Negeri Rengat yang dipimpin langsung oleh Ketua pengadilan negeri Lia Herawati SH.MH. Senin 16 Oktober 2024
Sidang lanjutan perkara Ria Saprina, jaksa Penuntut Umum Menghadirkan Saksi (Suprapto) dan saksi ahli pidana untuk diambil keterangan Saksi yang tertuang dalam Berkas Perkara dalam perkara pemalsuan surat tanah Spradik, yang di terbitkan Oleh kepala desa Seberida Kecamatan Batang Gangsal. Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.
Ketua Hakim Lia Herawati SH.MH, dalam persidangan membacakan surat penetapan penangguhan Penahan terhadap terdakwa Ria Saprina dalam Pembacaan keputusan Penangguhan dikabulkan oleh Ketua Hakim.
Keluarga dari terdakwa Ria Saprina, Aceng bersama Warga desa Seberida dikonfirmasi masi Media investigasi86.com usai Persidangan Senin 16 Oktober 2024 sekira pukul 03.30 wib di halam Pengadilan Negri Rengat di pematang Reba mengucapkan ribuan terima kasih kepada Ibuk Hakim, yang mana Permohonan kami melalui Kuasa Hukum Dody Fernando dikabulkan oleh Ketua Hakim ibu Lia Herawati, SH.MH ujar Singkat nya.
Kuasa hukum dari terdakwa Ria Saprina Dody Fernando SH.MH, menjelaskan kepada Media investigasi86.com mengucapkan Sukur Alhamdulillah hirobbil’alamin kami ucapkan hari ini
Permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan dikabulkan oleh majelis hakim.
Akan tetapi kami memahami perkara ini tetap berjalan sebagaimana mestinya dan kami akan melakukan pembuktian sebaik mungkin Guna pembelaan terhadap buk kades kades Seberida.
“Kami meyakin peristiwa yang didakwa kan kepada bu kades bukanlah peristiwa pidana dikarena SKGR milik pak Hendri Wijaya tersebut memang hilang, dan kami memiliki bukti akan kehilangan SKGR tersebut
Sekaligus kami juga nanti akan menghadirkan saksi yang mengetahui kehilangan SKGR tersebut.” Ujar Dody
Dari keterangan ahli pidana yang dihadirkan rekan JPU tadi, dapat disimpulkan apabila surat tersebut benar-benar hilang.
Maka tidak ada peristiwa pemalsuan dalam perkara ini dan dapat disimpulkan juga ngak ada ditemukan mens rea dalam peristiwa yang dilakukan bu kades.
“Kami optimis bisa membebaskan bu kades dalam putusan pokok perkara.” Jelas Kuasa Hukum Dody Fernando SH.MH, kepada media investigasi86.com
Liputan Reporter Riau : Rolijan