More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Tidore Kepulauan
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Penegak Hukum Segera Bidik Dugaan Markup Anggaran Proyek 4 Deker Desa Koli Gunakan ADD Tahun 2025

Maluku Utara_Tidore

Dugaan markup anggaran proyek pembangunan 4 Deker jalan tembok tepi Desa Koli Kecamatan Oba Kota Tidore Kepulauan sumber Alokasi anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2025 perlu ada atensi dari penegak Hukum.

Amatan media ini Selasa, (26/08/2025) pembangunan 4 Deker menghabiskan anggaran kurang lebih 96 juta hitungan/Deker senilai Rp. 24 juta itu tidak ada timbunan pasca Deker dibangun. Bahkan warga dua Dusun bertanya pembangunan 4 Deker itu tidak disertai timbunan lantas bagaimana jika dilewati menggunakan kendaran bahkan anggaran sebesar itu tidak masuk akal jika hanya membangun satu Deker, olehnya Kepala Desa dan pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan harus menyampaikan secara resmi kepada masyarakat dalam bentuk rapat umum sehingga semua dapat diketahui dengan jelas penegak Hukum juga diminta membidik masalah ini”Ujar sejumlah warga Desa Koli.

Salah satu warga yang juga berpengalaman dibidang pertukangan kepada Media ini meminta namanya dirahasiakan mencoba presentasikan bajet proyek dengan perkiraan kebutuhan material serta ongkos tukang hingga selesai pekerjaan diperkiraan menghabiskan anggaran kurang lebih Rp. 15 juta dari total 24 juta/Deker tentu masih banyak sisa anggaran dalam pekerjaan proyek tersebut namun kenapa tidak dilakukan penimbunan

Bahkan investigasi media ini di temukan satu Deker tidak dibangun dari nol hanya pembangunan plat Deker karena sebelumnya sudah ada pembangunan dasar fondasi namun anehnya bajet anggaran sama seperti pembangunan Deker yang baru senilai 24 juta seperti 3 Deker lainnya tentu memperkuat dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran Negara yang diperuntukan untuk pembangunan di Desa Koli

Olehnya perlu ada bidikan dari penegak Hukum dengan memangil Kepala Desa Koli Djabir Musa selaku penangung jawab atau kuasa pengguna anggaran bersama Kaur Pembangunan, sekertaris Desa (Sekdes) Yudi bersama Bendahara Desa Hasbi Kahar dan ketua tim pelaksana Kegiatan (TPK) guna dimintai keterangan seputar pengelolaan anggaran Dana Desa tersebut.

Terpisah Kepala Desa Koli Djabir Musa ketika dikonfirmasi di Kantor Desa Koli megakui terdapat satu Deker tidak dibangun dari nol persen hanya pembangunan plat Deker, namun Djabir tidak menjelaskan kenapa hanya pembangunan plat Deker bisa menghabiskan ADD 24 juta lantas sisa anggaran sebesar itu mengalir kemana ini patut dipertanyakan.

Ditanyakan lebih lanjut terkait anggaran 24 juta hanya dihabiskan pada pembangunan 1 Deker dan tidak dilakukan timbunan pada sisi kiri dan kanan Deker. Kades mengaku untuk timbunan akan diploting anggaran berikut secara terpisah karena sesuai RAB anggaran 24 juta hanya untuk pembangunan 1 Deker tidak masuk dalam aitem timbunan,”Akui Kades.

Kades terkesan tertutup tidak mau memberikan penjelasan akurat terkait jumlah material berupa semen pasir dan batu ketika ditanyakan wartawan, padahal wajib Hukumnya Wartawan dan masyarakat harus mengetahui hal itu sebagai bentuk keterbukaan informasi Publik yang dijamin Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang (KIP) Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan mewajibkan badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi tersebut, di perkuat dengan Undang undang pers nomor 40 tahun 1999 tantang pers mengatur hak atas informasi terutama melalui fungsi pers sebagai media untuk mencari dan menyebarluaskan informasi.

Redaksi media Investigasi86.com sebagai Media Nasional menunggu klarifikasi lanjutan dari pihak pihak terkait guna menjelaskan secara detail penggunaan anggaran Negara melalui Alokasi Dana Desa terhadap pembangunan 4 Deker yang telah dibangun namun dianggap belum selesai 100 persen dengan menghabiskan anggaran 24 juta karena hingga saat ini belum dapat digunakan lantaran tidak ada timbunan,” (Abubakar Faruk).

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!
Penulis: Abubakar Faruk Editor: Redaksi