More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta

Polres Kuansing Kembali Lakukan Penangkapan Terkait Narkoba Di Desa Kasang Lubuk Jambi Kuansing

Foto : Tersangka seorang pria yang dilakukan penangkapan di desa kasang lubuk jambi terkait Nakoba
INVESTIGASI 86 di Google News

KUANSING – Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kuansing melakukan penangkapan 1 (satu) orang laki – laki yang berinisial BPP alias B (22) di Desa Kasang , Kecamatan Kuantan Mudik , Kabupaten Kuantan Singingi.

Penangkapan satu orang laki laki yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba jenis shabu-shabu itu dilakukan pada kamis (22/09/2022) sekira pukul 13.30 WIB.

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Tommy Vara Berlin,S.Tr.K,M.M., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran gelap narkoba dikasang.

Foto : Tersangka seorang pria yang dilakukan penangkapan oleh Polres Kuansing di desa kasang lubuk jambi terkait Nakoba

Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan peredaran gelap narkoba di desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi” ucap Tommy

Dari hasil penyelidikan dan pengungkapan, sekitar pukul 13.30 WIB, tim Opsnal telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang ber inisial BPP Als B di pinggir jalan desa Kasang kecamatan kuantan mudik kabupaten kuantan singingi.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu 2 (dua) paket plastik klip bening berisikan narkoba jenis sabu-sabu didalam kotak rokok merk marlboro berwarna hitam yang terletak di sepeda motor yang tersangka kendarai.

Kemudian dilakukan introgasi dan dari keterangan tersangka dirinya masih ada menyimpan narkoba dirumahnya, maka selanjutnya tersangka dan barang bukti awal dibawa kerumah tersangka BPP als B yaitu Desa Kamang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatra Barat.

Setiba dirumah tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan rumah tersangka dan ditemukan lagi yaitu barang bukti 2 (dua) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu di dalam botol CDR yang dibungkus plastik asoi warna hitam yang ditemukan di samping kasur kamar tersangka.

Selanjutnya tersangka serta seluruh barang buktinta dibawa kepolres kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut, ” papar IPTU Tommy.

Foto : Barang bukti narkoba dan yang lainnya yang didapatkan saat penangkapan pelaku di desa kasang lubuk jambi dan rumahnya di kamang kabupaten sijunjung provinsi Sumatra barat.

Sedangkan untuk Barang bukti yang ikut diamankan dari tersangka BPP als B adalah ; 4 (empat) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika golongan I jenis shabu berat kotor 7.43 gram, 1 (satu) buah kotak rokok, 1 (satu) buah botol tabung merk CDR warna putih, 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bungkusan berisikan plastik klip bening dan 1 (satu) unit sepeda motor.

Terhadap pelaku BPP als B akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara ,” IPTU Tommy menutup keterangannya.

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!