KUANSING – Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kuansing melakukan penangkapan 1 (satu) orang laki – laki yang berinisial BPP alias B (22) di Desa Kasang , Kecamatan Kuantan Mudik , Kabupaten Kuantan Singingi.
Penangkapan satu orang laki laki yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba jenis shabu-shabu itu dilakukan pada kamis (22/09/2022) sekira pukul 13.30 WIB.
Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Tommy Vara Berlin,S.Tr.K,M.M., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran gelap narkoba dikasang.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan peredaran gelap narkoba di desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi” ucap Tommy
Dari hasil penyelidikan dan pengungkapan, sekitar pukul 13.30 WIB, tim Opsnal telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang ber inisial BPP Als B di pinggir jalan desa Kasang kecamatan kuantan mudik kabupaten kuantan singingi.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu 2 (dua) paket plastik klip bening berisikan narkoba jenis sabu-sabu didalam kotak rokok merk marlboro berwarna hitam yang terletak di sepeda motor yang tersangka kendarai.
Kemudian dilakukan introgasi dan dari keterangan tersangka dirinya masih ada menyimpan narkoba dirumahnya, maka selanjutnya tersangka dan barang bukti awal dibawa kerumah tersangka BPP als B yaitu Desa Kamang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatra Barat.
Setiba dirumah tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan rumah tersangka dan ditemukan lagi yaitu barang bukti 2 (dua) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu di dalam botol CDR yang dibungkus plastik asoi warna hitam yang ditemukan di samping kasur kamar tersangka.
“Selanjutnya tersangka serta seluruh barang buktinta dibawa kepolres kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut, ” papar IPTU Tommy.
Sedangkan untuk Barang bukti yang ikut diamankan dari tersangka BPP als B adalah ; 4 (empat) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika golongan I jenis shabu berat kotor 7.43 gram, 1 (satu) buah kotak rokok, 1 (satu) buah botol tabung merk CDR warna putih, 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bungkusan berisikan plastik klip bening dan 1 (satu) unit sepeda motor.
“Terhadap pelaku BPP als B akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara ,” IPTU Tommy menutup keterangannya.