Cilegon • Terkait kasus dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh YJ yang seorang pensiunan polri kepada sejumlah murid SDN 1 keranggot, sejumlah wali murid membuat laporan kepada Polres Cilegon.
Laporan yang telah masuk ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) polres cilegon telah diterima oleh pihak polres cilegon pada Senin 29/08/2022 sekitar pukul 15.00 WIB dengan perkara kekerasan terhadap anak dibawah umur.
Dengan diterimanya laporan dari sejumlah wali murid SDN 1 keranggot yang tidak terima atas perlakuan YJ kepada anak anaknya, pelapor sangat berharap kepada pihak Polres cilegon agar hukum di negri ini bisa ditegakkan.
Sejumlah Pelapor merasa dirugikan karena sikap dari YJ yang telah semena-mena melakukan kekerasan kepada anak anaknya. Sehingga anak anak mereka mengalami gangguan mental dan gangguan psikologis.
“Kami tidak terima anak kami diperlakukan seperti itu pak, anak kami masih kecil begini udah diperlakukan seperti itu, sehingga membuat mental anak kami terganggu, kami berharap ada keadilan bagi anak kami” ujar salah seorang wali murid kepada media.
Salah satu surat laporan yang diterima oleh pihak polres cilegon, surat tersebut berisikan nama pelapor yakni Sri Hartati yang kemudian ada nama korban yakni GR (12) dan juga ada dua orang saksi yakni NN dan IT.
Dalam surat yang telah diterima oleh pihak polres cilegon, Sri Hartati melaporkan bahwa adanya dugaan tindak pidana kekerasan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 01 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Uraian singkat yang dilaporkan
Diketahui pada hari sabtu 27 agustus 2022 sekitar pukul 11.15 WIB telah terjadi dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh terlapor YJ (59 th) di TKP lingkungan SDN keranggot kelurahan Sukmajaya kecamatan jombang kota Cilegon provinsi Banten.
Awalnya pelapor mengetahui kejadian tersebut dari saudara IT (saksi) yang juga wali kelas GR (korban) bahwa anak pelapor dan 7 (tujuh) teman temannya mengalami kekerasan dilingkungan sekolah yang dilakukan oleh saudara YT dengan cara dipukul dan ditampar menggunakan tangan kanan.
YT melakukan hal tersebut dengan alasan karena anak anak tersebut berkelahi satu sama lain.
Padahal menurut pengakuan korban, bahwa saudara YT lah yang secara tiba tiba memukul korban dan teman temannya tanpa ada sebab.
Akibat kejadian tersebut anak pelapor saudara GR (12 th) mengalami pusing dibagian kepala, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke polres cilegon untuk ditindak lanjuti.