Morowali, Sulteng • Pemilik Bengkel Reparasi Mobil Bodong Geram Di Datangi Wartawan. Pak Jafar pemilik bengkel mobil di Tabo Desa Labota Kabupaten Morowali Sulawesi tengah kerap kali melayani reparasi mobil yang di duga bodong, 29/06/2022.
Ketika di datangi wartawan Investigasi86 di bengkelnya Pak Jafar bersama Istri dan salah satu anaknya menjelaskan “dirinya merasa terganggu, alasanya pelanggan mereka tidak berani lagi memperbaiki mobil di bengkel miliknya, kerena sudah beberapa kali pihak leasing dan kepolisian menjemput kendaraan bermasalah di bengkelnya” keluh Jafar pemilik bengkel.
Agunan adalah aset atau barang berharga yang dititipkan oleh peminjam dana (debitur) ke pemberi pinjaman (kreditur) sebagai jaminan. Agunan ini dapat berpindah hak kepemilikannya kepada pemberi pinjaman apabila peminjam gagal memenuhi kewajibannya dalam membayar pinjamannya sesuai perjanjian (penyitaan).
Maraknya perdagangan barang agunan di wilayah morowali secara ilegal mendominasi wilayah lain di Indonesia dan sebagian besar Objek barang agunan ini beroperasi di dalam kawasan pertambangan yang di jaga ketat hingga pihak leasing tidak mudah untuk mengambil barang agunan milik leasing tersebut.
Pemakaian secara paksa dan tidak terawat hingga kendaraan bodong keluar dari wilayah pertambangan untuk melakukan reparasi di bengkel bengkel sekitaran morowali adalah kesempatan untuk pihak leasing menjemput barang agunan miliknya tanpa intervensi dari pihak manapun.
Upaya menghalangi kinerja wartawan untuk mendapatkan informasi sebagaimana di atur dalam uu no 40 tahun 1999 adalah sikap arogansi pemilik bengkel (Jafar) dengan cara yang tidak mencerminkan sikap sebagai warga Negara yang baik apalagi berupaya mendapatkan keuntungan di balik kerugian pihak lain.
“Pihak leasing apalagi kepolisian setempat tidak berhak mengambil kendaraan bermasalah (Bodong) di bengkel saya karena dalam penguasaan saya” ucap jafar.
Sikap “Jafar” selaku pemilik bengkel jelas mengganggu siklus perbankan sebagaimana di atur dalam uu no 10 tahun 1998 tentang Perbankan, Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Adapun hubungan Bank dengan Leasing di uraikan sebagai berikut… leasing dibentuk untuk meningkatkan Loan agar cepat terserap kepada masyarakat. Kendalanya di Loan adalah persyaratannya yang rumit. Jika langsung dari bank, bank hanya bisa memberikan pinjaman berupa uang, jika melalui leasing bisa dalam bentuk barang dari produsen atau distributor tergantung supply chainnya.
Produsen bekerjasama dengan leasing, leasing di support oleh bank. Uangnya langsung dibayarkan ke distributor, leasinglah yang akan berhadapan langsung ke konsumen. Sehingga tidak ada leasing yang dapat meminjamkan dalam bentuk uang, namun dalam bentuk barang.(Ridwan.S)