More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bandar Lampung
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Meranti
Kabupaten Mesuji
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Kabupaten Tulang Bawang
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Motivasi
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Tidore Kepulauan
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Pemdes Koli di Duga Tertutup Penggunaan DD/ADD, Pemakaian Material Proyek di Sembunyikan, Pembangunan 4 Deker Juga diduga Bermasalah

Proyek saluran pembuangan Air Desa Koli Tahun 2025
Proyek saluran pembuangan Air Desa Koli Tahun 2025

Maluku Utara- Tidore

Pemerintah Desa Koli Kecamatan Oba Kota Tidore Kepulauan diduga tertutup dengan penggunaan anggaran dana desa, enggan memberikan penjelasan terkait penggunaan material pasir maupun batu dan beberapa jenis bahan bangunan yang lain pada proyek saluran pembuangan air Desa Koli tahun 2025.

Bendahara Desa Koli Hasbi Kahar bersama salah satu pendamping Desa bernama Hidayat dijumpai Wartawan Media ini dilokasi Proyek Senin, (20/10/2025). hendak mengkonfirmasi seputar perkembangan proyek, ditanyakan jumlah material pasir dan batu digunakan pada proyek tersebut namun keduanya mengaku tidak bisa menjelaskan hal itu tanpa alasan yang jelas.

Padahal proyek bersumber dari Dana Desa (DD) senilai Rp. 21.068.000. itu wajib diketahui masyarakat yakni tidak hanya besaran anggaran namun jumlah material bangunan yang terpakai juga harus terbuka kepada masyarakat sehingga kualitas proyek serta daya tahan bangunan pasca dibangun dapat diketahui masyarakat serta mencegah terjadi dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa yang diperuntukan untuk kesejahteraan masyarakat Desa Koli.

Bahkan wajib Wartawan dan masyarakat harus mengetahui hal itu sebagai bentuk keterbukaan informasi Publik yang dijamin Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang (KIP) Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan mewajibkan badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi tersebut, di perkuat dengan Undang undang pers nomor 40 tahun 1999 tentang pers mengatur hak atas informasi terutama melalui fungsi pers sebagai media untuk mencari dan menyebarluaskan informasi.

Habiskan ADD 24 juta Deker tidak di timbun
Habiskan ADD 24 juta Deker tidak di timbun

Tujuan Wartawan mengkonfirmasi hal itu agar tidak terjadi seperti pembangunan 4 Deker Desa Koli sumber anggaran ADD senilai 96 juta tahun 2025. Satu Deker di biayai senilai Rp. 24 juta namun dugaan kuat ada indikasi korupsi pada pembangunan tersebut karena satu Deker tidak dibangun dari nol hanya plat Deker dibangun, hal itu pun di benarkan Kepala Desa Koli Djabir Musa,” Ia satu Deker itu tidak dibangun dari nol hanya pembangunan plat Deker”Akui Kades Koli tanpa menjelaskan sisa anggaran proyek satu Deker yang hanya dibangun plat Deker tersebut ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu di Kantor Desa Koli.

Dugaan kuat aroma korupsi sisa anggaran proyek itu semakin terang karena hanya dibangun plat Deker namun pada lokasi proyek satu buah Deker tersebut terpampan papan nama proyek dengan nilai yang sama seperti 3 Deker lainnya senilai 24 juta. Bahkan Alokasi anggaran sebesar itu tidak dilakukan penimbunan dan pemerataan pada sisi depan dan belakang deker dengan timbunan tanah atau pasir, terlihat seperti kolam pada pembangunan Deker tersebut sehingga tidak dapat dilalui masyarakat menggunakan kendaraan roda dua.

Dengan melihat penjelasan Kepala Desa Koli Djabir Musa terkait pembangunan 4 Deker tersebut tentunya penegak Hukum baik kejaksaan maupun kepolisian sedianya harus turun dan melakukan pemeriksaan penggunaan Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Koli terutama menyasar kepada tim pelaksana kegiatan TPK yakni Yudi bersama Bendahara Desa Hasbi dan kawan kawan. Yudi sendiri adalah orang yang paling bertanggung jawab terkait setiap kegiatan pembangunan Desa karena selain ditunjuk sebagai TPK juga mengemban jabatan selaku Sekertaris Desa Koli (Sekdes),” (Abu)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!