Rejang Lebong _ Bengkulu
Kamis (31 Juli 2025) pukul 09.20 WIB bertempat di ruang rapat Asisten 1 dilaksanakan Kegiatan rapat tim terpadu pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran Narkotika di Kabupaten Rejang Lebong.
Hadiri dalam kegiatan tersebut diantaranya :Asisten Pemerintah dan Kesra Pranoto, S.H., M.,Kepala Kesbangpol Zulfan Effendi , S.sos, MM,Kasat Narkoba AKP Apion Sori, S.H., M.H.,Pasi intel kodim 0409/RL Kapten Inf. Yudo Hartono,Kabag Hukum Indra Hadiwinta, S.H., M.H dan tim terpadu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkotika.
Dalam Sambutannya kepala Kesbangpol Kab. Rejang Lebong Zulfan Effendi, S.sos, MM mengatakan bahwa perlu adanya Jalin komunikasi, kolaborasi yang efektif antara Pemerintah Daerah dengan Instansi vertikal yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.
Dengan adanya Badan Narkotika Nasional Kabupaten ( BNNK ) Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong tetap akan melaksanakan progres kedepannya.
“Muda mudahan kalao tidak ada halangan minggu ke 2 Bulan Agustus ini NPHD akan di tanda tangani untuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten ( BNNK ) dan akan segera dibuat rancangan Perbup terkait Pencegahan dan Penanganan Narkotika di Kabupaten Rejang Lebong,” Dikatakan Zulfan
Sementara itu Kabag Hukum Indra Hadiwinta, S.H., M.H dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa Peraturan Daerah ( Perda ) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah terkait pembahasan dana hibah pembangunan gedung Badan Narkotika Nasional Kabupaten ( BNNK ) di Kab. Rejang Lebong akan dikaji.
“perlu adanya tahapan – tahapan mekanisme NPHD untuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten ( BNNK ) dan akan segera kita bahas terkait tentang pembangunan badan narkotika nasional melalui dana hibah” Sebut indra hadiwinta
Dilanjutkan juga Penyampaian dari Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong Apion Sori, S.H., M.H mengatakan dengan terbentuknya Badan Narkotika Nasional Kabupaten ( BNNK ) dari Sat Reserse Narkotika bisa melaksanakan koordinasi dan komunikasi terkait pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran Narkotika di Kabupaten Rejang Lebong.
“Dengan terbentuknya Badan Narkotika Nasional Kabupaten ( BNNK ) diharapkan bisa meningkatkan pengungkapan kasus Narkotika yang ada di Kabupaten Rejang Lebong,”disampaikan kasat narkoba
Ditambahkan juga oleh Pasi intel kodim 0409/RL Kapten Inf. Yudo Hartono bahwa perlu adanya Regulasi hukum yang jelas agar safety secara administrasi.”Libatkan semua pihak dalam melaksanakan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran Narkotika agar Kabupaten Rejang Lebong ini bebas dari Narkotika,” Diakhiri pasi ntel. (Ar)