More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Pembunuh Komang Alam Di Arena Judi Tajen Kintamani Jadi Tersangka Sui Suadnyana, Leona Wirawan

Bangli _ Bali
I Wayan Luwes alias Jero Luwes (56) yang terlibat perkelahian dengan Komang Alam Sutawan (37) di arena judi sabung ayam (tajen) di Desa Songan kecamatan Kintamani kabupaten Bangli provinsi Bali ditetapkan sebagai tersangka.

Perkelahian yang menyebabkan Komang Alam tewas itu terjadi pada Sabtu (14/06/2025).

“Iya, hari ini (Jero Luwes) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Bangli, AKP I Wayan Sarta, Rabu (18/06/2025)

Jero Luwes ditetapkan tersangka setelah Polres Bangli melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga memeriksa sejumlah saksi selama beberapa hari. Ia dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsidier Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sarta mengungkapkan Jero Luwes kini masih dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah Denpasar. Ia sudah keluar dari Intensive Care Unit (ICU) dan sudah bisa duduk serta diajak bicara. “Dia sudah diperiksa,” terang Sarta

Dikarenakan kondisi medisnya, Jero Luwes tidak langsung ditahan polisi. Proses hukum terhadap Jero Luwes masih menunggu pemulihannya.

Sarta menuturkan perkara di arena judi tajen Desa Songan ini berkembang menjadi tiga kasus. Selain perjudian sabung ayam dan pembunuhan, perkara ini juga mengarah pada dugaan pengeroyokan yang dilaporkan anak Jero Luwes.

“Selain perjudian sabung ayam dan masalah dengan Komang Alam, kasus pengeroyokan lagi satu. Anak tersangka lapor balik karena Jero Luwes luka dan pasti ada yang melukai,” ungkap Sarta

Namun, Sarta belum bersedia menyebut kepada siapa laporan itu ditujukan. Ia hanya meminta untuk mengikuti perkembangan kasusnya.

Keluarga Syok Atas Kepergian Komang Alam di Arena Tajen Kintamani Diberitakan sebelumnya, nyawa I Komang Alam Sutawan melayang seusai terlibat duel maut dengan I Wayan Luwes alias Mangku Luwes di arena sabung ayam atau tajen di Banjar Tabu desa Songan kecamatan Kintamani kabupaten Bangli provinsi Bali. Video keributan yang menewaskan Komang Alam

Peristiwa berdarah di arena tajen itu terjadi pada Sabtu (14/6/2025) sekitar pukul 12.00 Wita. Polisi menyebut Mangku Luwes merupakan seorang mantan narapidana kasus pembunuhan sekitar 2016-2017. Lawan duel Komang Alam itu bahkan pernah mendekam di Lapas Nusa Kambangan.

Kasmun

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!