More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta
INVESTIGASI 86 di Google News

Tak Berkutik Pelaku PETI di Desa Pulau Godang Kari di Tangkap Tim Gabungan Polres Kuansing

Foto : Pelaku PETI yang ditangkap di Kari Oleh Personel satreskrim Polres Kuansing.

Kuansing • Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) Riau kembali menangkap 1 (Satu) orang laki laki (31) tahun bernama inisial R bin B Pelaku tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kenegerian Kari.

Pelaku PETI tersebut ditangkap pada hari Sabtu (10/9/2022) sekira pukul 20.00 wib malam di aliran Sungai Kuantan desa Pulau Godang Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing provinsi Riau.

Pelaku R bin B laki – laki (31) tahun beralamat di Kenegerian Kari berhasil ditangkap saat Tim gabungan Satreskrim Polres Kuansing menyisir pelaku PETI di aliran Sungai Kuantan yang meresahkan warga, ” Ucap Kapolres Kuansing dalam ketersngan resminya melalui Kasat Reskrim AKp Linter Sihaloho, SH MH Minggu (11/9/2022) siang.

Menurut Kasat, Penangkapan tersangka, bermula dari informasi masyarakat pada hari Sabtu tanggal 10 September 2022 sekira pukul 16.00 WIB, bahwa adanya dugaan tindak pidana atau peristiwa aktivitas pertambangan tanpa izin yang terjadi di Desa Pulau Godang Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H menginformasikan kepada Kapolres Kuansing menyangkut informasi tersebut, kemudian Kapolres Kuansing bersama Kasat Reskrim bergersk cepat bersama anggota Sat Reskrim dan tim Opsnal serta Polsek Kuantan Tengah untuk diberikan arahan, untuk melakukan penyelidikan ke TKP dan mengarahkan Cara bertindak di lapangan.

Kemudian sekira pukul 17.00 WIB, tim meluncur ke TKP sesuai dengan informasi dari masyarakat tersebut. Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB, tim tiba di TKP, dan menemukan ada beberapa orang diduga pelaku sedang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) beserta alat pertambangannya (dompeng) di aliran Sungai Kuantan tersebut. Lalu dilakukan pengintaian di TKP, dan sekira pukul 20.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku pertambangan tersebut, dan pada saat penangkapan, ada beberapa pelaku yang berhasil melarikan diri dengan cara masuk ke Sungai Kuantan dan sebagian lagi melarikan diri ke semak perkebunan.

Foto : Pelaku PETI yang ditangkap di Kari Oleh Personel satreskrim Polres Kuansing.

Tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang diduga pelaku yang diketahui bernama saudara R bin B yang berhasil diamankan dan mengaku telah melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan yang bersangkutan mengakui merupakan bagian dari sekelompok orang yang melarikan diri tersebut yang bersama-sama melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin di aliran sungai Kuantan Desa Pulau Godang Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi.

Setelah dilakukan introgasi lisan tim mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polres Kuantan Singingi untuk dilakukan penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut, ” Terang Linter.

Foto : Rakit peti yang digunakan pelaku untuk mennambang emas ilegal di Kenegerian Kari kecamatan kuantan tengah kabupaten kuantan Singingi Kuansing.

Barang bukti yang berhasil diamankan kata linter yakni 1 (satu) unit mesin merk Tianli, 2 (dua) buah selang air, 1 (satu) buah gabang, 1 (satu) buah spiral, 1 (satu) buah pralon, 1 (satu) unit mesin Ns Siput, 2 (Dua) lembar karpet.

Kepada tersangka sebut Linter, dikenakan pasal 158 Undang Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar rupiah.

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!