More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta

Pelaku Pencurian Sepeda Motor Di Sentajo Raya Dibekuk

pelaku S (23) dan RA (37) kasus tindak pidana percobaan pencurian sepeda motor di Desa Pulau Komang Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi
INVESTIGASI 86 di Google News

TELUK KUANTAN • Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kuantan Singingi, menangkap 2 (dua) orang pelaku S (23) dan RA (37) kasus tindak pidana percobaan pencurian sepeda motor di Desa Pulau Komang Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi yang merugikan korbannya DP (37) pada hari Jumat (30/12/2022) pukul 00.30 WIB.

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M. Si, melalui keterangan resmi Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H, mengatakan bahwa kronologi kejadian kedua tersangka berawal terlihat mencurigakan disebuah warung.

kronologi kejadian kedua tersangka berawal terlihat mencurigakan disebuah warung yang hendak melakukan percobaan mencuri sepeda motor yang terparkir tidak jauh dari rumah DP pada saat DP dan keluarga sedang mengadakan acara Khitanan dan di hibur dengan acara dendang dirumahnya yang beralamat di Desa Pulau Komang Kec. Sentajo Raya Kab. Kuansing,”

Kemudian DP dan adik sepupunya segera menyusul ke arah warung tersebut yang sudah tutup, dimana 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal tersebut duduk-duduk (mencurigakan) dan kami langsung mengintrogasi keduanya sehingga tidak lama kemudiam warga sekitaran Desa Pulau Komang langsung ramai mendekat dan akhirnya kami menemukan sebuah kunci T di saku celana milik salah satu laki-laki tidak dikenal yang mengaku berinisial S dan RA.

Warga kemudian menginterogasi kedua orang laki-laki tersebut namun karna jawaban mereka terus berbelit belit sehingga akhirnya DA mengamankan kedua laki-laki yang dicurigai tersebut kerumahnya yang tidak jauh dari warung, sesampainya dirumah tidak lama kemudian pihak Kepolisian Polres Kuansing yang bernama Sdr. APRIZAL dan PAK ZULFENDI datang untuk membawa 2 orang laki-laki ke Polres Kuansing guna mempertanggung jawabkan perbuatan, dan DA pun membuat laporan atas kejadian yang saya alami, ujarnya.

Setelah dikantor polisi kedua pelaku mengakui perbuatannya hendak mencuri sepeda motor Honda Beat warna putih BM 3099 KU milik DA yang terparkir di depan warung pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 sekira jam 00.30 WIB,” ungkap Linter

Kronologi penangkapan berawal Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H mendapat informasi dari masyarakat bahwa Kedua diduga Pelaku (S dan RA) percobaan pencurian diamankan di Polres Kuansing dan selanjutnya Kasat Reskrim menghubungi Kanit Idik I Ipda Debi Setyawan, S.H.M.H, dan personil Piket Sat Reskrim Aipda Romi Suratmo, S.E, Bripka Yance Arma, S.H dan Bripda Winter Sidabutar dan team Opsnal Sat Reskrim melakukan cek TKP, mengintorgasi saksi-saki dan mencari barang bukti.

Setelah melakukan interogasi terhadap saksi korban dan saksi-saksi terkait kemudian Terlapor megakui perbuatannya lalu kedua pelaku (S dan RA) diambil keterangan di ruang unit I Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi untuk Proses lebih lanjut.

Barang bukti yakni 1 (satu) unit sepeda motor matic merk honda beat warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor matic merk honda beat warna hitam tidak ada Nomor Polisi, 1 (satu) unit handphone android merk infinik, dan 1 (satu) unit handphone android merk oppo,” ujar Linter.

“Kedua Tersangka disangkakan melanggar Pasal Pasal 363 Jo Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian,” tutup Linter.

Sumber : Humas Polres Kuansing

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!