More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta

Pejabat Impor Kadis PUPR Kuansing, Zulkarnain Tuai Kritik

Ilustrasi kadis PUPR kuansing yang angkuh dan sombong
INVESTIGASI 86 di Google News

KUANSING • Belum genap sebulan menjalankan tugas di Kuantan Singingi, Kepala Dinas PUPR Kuansing Zulkarnain yang merupakan salah seorang pejabat impor dari Kabupaten lain di Riau menuai protes dari  tiga organisasi Pers di Kuantan Singingi yakni FPII, PWMOI dan Yendri ketua AJOI Kuansing.

Sebagaimana di lansir media Buser bhayangkara74.com yang terbit (Kamis 12/01/2023) menyorot sikap Zulkarnain Kadis PUPR Kuansing yang dinilai arogan terhadap wartawan di Kuantan Singingi.

Saya harap Ocu Zul pahami juga bagaimana jurnalistik itu bekerja, kalau bahasanya seperti itu, jelas beliau sudah mengangkangi UU No 40 tahun 1999 tentang pers, ” Ujar Yendri Ketua DPC AJOI Kuansing Rabu (11/01/2023) sebagaimana dikutip bhayangkara74.com.

Sikap arogan Zulkarnain itu, ditentang keras oleh tiga Ketua organisasi Pers karena telah mengabaikan salah seorang wartawan saat menjalankan tugasnya.

Dalam keterangannya di media Buser bhayangkara74.com mengatakan, Zulkarnain telah melakukan tindakan pelanggaran terhadap tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU No.40 tahun 1999 tentang Pers.

UU No. 40 tahun tahun 1999 pasal 18 ayat 1 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 UU Pers dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau  denda paling banyak 500 juta.

Zulkarnain Kadis PUPR Kuantan Singingi adalah seorang pejabat publik tentu akan selalu berkaitan dengan media, baik itu media televisi, cetak, maupun online, namun kalau anti akan hal itu, silahkan anda mengundurkan diri, dan kembali ketempat yang jauh dari kebutuhan sosial kontrol” Ujarnya Yendri sebagaimana dilansir Buser  Bhayangkara74.com.

Saat awak media investigasi86 mencoba mengkonfirmasi terkait pemberitaan tersebut melalui kontak pribadinya Zulkarnain 0812-7622- xxxx meski berdering namun tidak direspon, jumat 13/1/2023.

Dan tak sampai disitu, investigasi86 juga mencoba mengirim pesan WhatsApp menyangkut hal tersebut, namun sayangnya Kadis PUPR kuansing Zulkarnain tidak membalasnya meskipun sudah conteng dua, ada apa ?

(adr)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!
Yulius Maulana Bakal Calon Bupati Lahat 2024