SOE, INVESTIGASI86.COM – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada Selasa (12/08/2025) menjadi saksi momen penting dalam perjalanan demokrasi daerah. Dalam suasana khidmat, dilaksanakan prosesi Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD TTS dari Partai Perindo untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029.
PAW tersebut digelar berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 100.3.3.1/706/Pemkes tertanggal 5 Agustus 2025, tentang peresmian pemberhentian Jisbar Jeri Taus Nenohaifeto sebagai Anggota DPRD TTS dan pengangkatan Drs. Yoram Nakamnanu, MM. sebagai penggantinya.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD TTS itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD TTS, Mordekai Liu, didampingi Wakil Ketua I Yoksan D.K. Benu, A.Md. dan Wakil Ketua II Arsianus J. Nenobahan, A.Md..
Hadir dalam acara tersebut, Bupati TTS Eduard Markus Lioe, Wakil Bupati TTS Johny Army Konay, unsur Forkopimda, jajaran KPUD TTS, Bawaslu TTS, para staf ahli bupati, pimpinan perangkat daerah, rohaniawan pendamping, perwakilan DPW Partai Perindo Provinsi NTT, jajaran pengurus DPD Partai Perindo TTS, serta keluarga dan kerabat kedua tokoh.
Pergantian ini dilakukan menyusul wafatnya almarhum Jisbar Jeri Taus Nenohaifeto pada 5 Mei 2025. Dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 14 Februari 2024 lalu, almarhum berhasil meraih suara terbanyak di dapilnya, yakni 1.938 suara. Sesuai ketentuan perundangan, kursi yang ditinggalkan kemudian diisi oleh peraih suara terbanyak berikutnya dari partai yang sama, yakni Drs. Yoram Nakamnanu, MM., dengan perolehan 585 suara.
Prosesi pengucapan sumpah dan janji jabatan dilakukan secara khidmat. Dengan tangan kanan terangkat, Drs. Yoram mengikuti lafal sumpah yang dibacakan Ketua DPRD TTS. Dalam sumpahnya, ia berjanji akan setia kepada Undang-Undang Dasar 1945, memegang teguh Pancasila, dan memperjuangkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten TTS tanpa membedakan suku, agama, maupun golongan.
Ketua DPRD TTS, Mordekai Liu, dalam sambutannya berharap agar Yoram mampu mengemban amanat rakyat dengan penuh tanggung jawab serta menjaga marwah lembaga legislatif. “Tugas ini adalah kepercayaan, dan kepercayaan itu harus dijaga dengan kerja nyata,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, menyampaikan ucapan selamat sekaligus pesan agar sinergi antara legislatif dan eksekutif terus diperkuat. “Kita semua adalah pelayan masyarakat. Mari bekerja bersama untuk TTS yang lebih maju,” tegasnya.
Momen PAW ini tak hanya menandai pergantian kursi di DPRD, tetapi juga menjadi simbol kelanjutan pengabdian. Meskipun mendiang Jisbar telah berpulang, semangat perjuangan untuk masyarakat TTS tetap berlanjut melalui penerusnya.
Dengan ketukan palu sidang, rapat paripurna resmi ditutup. Drs. Yoram Nakamnanu kini memulai babak baru dalam pengabdian sebagai Anggota DPRD TTS masa jabatan 2024–2029, membawa harapan baru bagi rakyat yang diwakilinya.