More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Berita Kriminal
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Dumai
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta

PATEN, Pasangan Balon Walikota Edy Nasution-Dastriani Bibra Telah Melengkapi Persyaratan

Pekanbaru _ Riau
PATEN pasangan Balon (bakal calon) Walikota Pekanbaru Brigjend TNI (Pur) Edy Nasution-Dastriani Bibra telah melengkapi persyaratan dan dinyatakan lengkap oleh KPU Pekanbaru.

Hal itu dikatakan Ketua Bappilu Nasdem Pekanbaru Muhammad Rifqy Fahlevi usai menyerahkan kelengkapan persyaratan yang diterima Ketua KPU Pekanbaru Raga Perwira, Minggu (08/09/2024).

“Alhamdulillah seluruh berkas kelengkapan Pasangan Calon Walikota Edy Nasution – Dastrayani Bibra telah diterima KPU dan dinyatakan lengkap, tinggal menunggu Hasil verifikasi pada 13 September.” Ujar Rifqy yang juga Wakil Sekretaris Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota dengan tagline PATEN untuk Pekanbaru

Bahkan Rifqy menjelaskan dari 5 Balon Walikota yang belum memenuhi syarat, pasangan Edy Nasution-Dastriani Bibra menjadi yang pertama melengkapi persyaratan tersebut.

Sebagai mana diberitakan Ketua KPU Pekanbaru Raga Perwira mengatakan lima Balon Walikota yang sudah mendaftar belum memenuhi persyaratan, terkait hal tersebut pihaknya memberi waktu 3 hari untuk memperbaiki berkas.

“5 Paslon statusnya belum memenuhi syarat, oleh sebab itu kita beri waktu 3 hari untuk memperbaiki dan melengkapi berkas.” Ujar Raga, Sabtu (07/09/2024)

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!