Pekanbaru _ Riau
Setelah sorotan publik atas dugaan pembiaran kasus hubungan terlarang antara dua ASN di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru, Kepala Kemenag Kota Pekanbaru Drs. Syaiful Mauludi akhirnya menerbitkan surat resmi bertajuk “Undangan Pembinaan Kedisiplinan Pegawai” tertanggal 30 Oktober 2025.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kemenag Kota itu mengundang seluruh unsur pejabat dan pegawai, mulai dari Kepala KUA, Kepala Madrasah Negeri, hingga pejabat ASN dan non-ASN, untuk hadir dalam kegiatan pembinaan kedisiplinan pegawai pada Senin, 3 November 2025 mendatang di Aula Kemenag Pekanbaru.
Langkah ini datang hanya berselang beberapa jam setelah pemberitaan di beberapa media yang menyoroti sikap bungkam dan dugaan pembiaran pimpinan atas isu dugaan perselingkuhan antara dua ASN — MS, seorang pria berstatus menikah, dan HYT, pejabat perempuan yang saat ini menjabat Kasi Haji di jajaran Badan Haji Kemenag Kota Pekanbaru.
Kepala Kemenag: “Saya Tidak Tahu, Tidak Ada Bukti”
Dalam konfirmasi yang dilakukan tim investigasi sebelum Salat Jumat, Kepala Kemenag Kota Pekanbaru, Drs. Syaiful Mauludi, menyatakan dirinya tidak mengetahui adanya dugaan hubungan khusus tersebut.
Namun, pernyataan itu justru menimbulkan tanda tanya besar di kalangan internal Kemenag sendiri.
Sebab, hubungan antara kedua ASN tersebut telah menjadi rahasia umum di kalangan pegawai sejak lama, bahkan sebelum suami dari pihak perempuan meninggal dunia.
Sikap “tidak tahu-menahu” dari pucuk pimpinan ini dinilai oleh Tim Investigasi kabarmonitor.com, yang diketuai oleh Hardedi, sebagai bentuk kelengahan dan lemahnya pengawasan internal.
Tim Investigasi: Bukti Sudah 70%, Laporan Siap Dikirim Senin
Kepada wartawan, Hardedi menyebut bahwa bukti-bukti pendukung telah terkumpul sekitar 70%, dan pihaknya optimistis dapat melengkapi seluruh dokumen dan keterangan untuk segera dilaporkan ke Inspektorat Jenderal Kemenag RI, Komisi ASN di Jakarta dan Ombudsman Riau.
> “Kami tidak ingin mempermalukan lembaga, tapi menjaga marwahnya.
Kalau pimpinan memilih bungkam, kami akan bertindak dengan dokumen dan fakta,” tegas Hardedi.
Menurutnya, laporan akan memuat dua bagian:
1. Laporan dugaan pelanggaran disiplin ASN atas dua individu terduga;
2. Laporan pembiaran dan kelalaian pimpinan berdasarkan Pasal 15 dan 16 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan pejabat pembina kepegawaian untuk menegur, memeriksa, dan menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran kode etik atau moral ASN.
Publik Menunggu Ketegasan
Sementara itu, beberapa sumber internal Kemenag menyebut bahwa langkah pembinaan kedisiplinan yang digelar Senin mendatang diduga merupakan upaya “pemadam situasi” agar suasana kantor tetap terkendali pasca pemberitaan.
Namun publik tetap berharap, kegiatan tersebut tidak sekadar seremonial, melainkan menjadi awal penegakan disiplin dan moral ASN Kemenag sesuai sumpah jabatan dan kode etik ASN.
> “Cinta boleh membara, tapi tidak di balik seragam ASN,” tulis salah satu warganet dalam kolom komentar pemberitaan kabarmonitor.com
> “Lembaga agama tidak cukup berwibawa karena struktur dan gelar, tetapi karena keteladanan. Bila suara hati bungkam oleh alasan formalitas, maka disiplin hanyalah seremoni yang tak berjiwa.”


 
							


